Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Akan Lakukan Gijzeling Terhadap Penunggak Pajak

Gijzeling atau paksa badan wajib pajak yang sempat dibangkitkan dari 'kubur' oleh dirjen pajak Hadi Poernomo beberapa tahun silam, akan dihidupkan lagi tahun depan.
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Akan lakukan gijzeling terhadap penunggak pajak/Bisnis
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Akan lakukan gijzeling terhadap penunggak pajak/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Gijzeling atau paksa badan wajib pajak yang sempat dibangkitkan dari 'kubur' oleh dirjen pajak Hadi Poernomo beberapa tahun silam, akan dihidupkan lagi tahun depan.

Sampai 17 Desember 2014, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 31 WP untuk dilaku kan gijzeling. Ditjen Pajak mengklaim persiapan untuk melakukan hukuman zaman Belanda itu telah dilakukan bersama dengan Polri dan Kementerian Hukum dan HAM. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan bersamaan dengan persiapan gijzeling, Ditjen Pajak juga melakukan upaya cegah tangkal (cekal) sebagai upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak (WP) yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan dan tidak melunasi utang pajaknya.

Terhadap upaya cekal itu, sebanyak 487 usulan cekal, terdiri atas 402 WP Badan dan 85 WP Orang Pribadi, tengah diproses dengan total nilai tagihan Rp3,32 triliun selama Januari-17 Desember 2014. Dari total WP itu, 65 WP merupakan warga negara asing, dan 422 WP warga negara Indonesia.

“Ini masih kami akan proses terus. Tadi pagi saja, saya sudah tanda tangan sebanyak 35 berkas. Upaya-upaya ini sesuai dengan kewenangan kami. Oleh karena itu, akan kami ditegakkan secara penuh, dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (18/12/2014)

Dalam catatan Bisnis, saat Hadi Poernomo melaKsanakan gijzeling pada 2004, proses perencanaannya sudah dimulai sejak 2001, dan telah tertuang dalam dokumen Renstra Ditjen Pajak. Kini, dalam renstra terakhir yang dimiliki Ditjen Pajak, upaya gijzeling tersebut tidak ada.

Terkait dengan pencegahan, Mardiasmo mengatakan hal itu dilakukan secara selektif kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta, dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Adapun, jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan, dan dapat diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper