Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sanksi Perusahaan Tidak Daftar BPJS Kesehatan 1 Januari 2015

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2015.
 Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan keterangan/Antara
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan keterangan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2015.

Apindo sendiri akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 dengan format registrasi badan usaha dan data pekerja dan keluarganya melalui aplikasi yang ada.

"Perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya melewati 1 Januari 2015 bakal mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Dirut BPJS Fachmi Idris, Senin (22/12).

Peraturan tersebut adalah PP No. PP No.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggara Negara.

Sebagai gambaran, PP tersebut menjabarkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi dalam sejumlah tahap seperti sanksi teguran tertulis yang diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Apabila tidak digubris, 30 hari setelahnya maka akan diberikan sanksi denda yang akan menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial dari BPJS. “Tapi sanksi itu tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran,” kata Fachmi, Senin (22/12).

Tahapan terakhir dari pemberian sanksi itu adalah perusahaan tidak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota atas dasar permintaan dari BPJS.

Pelayanan publik yang dimaksud antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh serta izin mendirikan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper