Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Akan Terbitkan 7 Aturan Sebelum Tutup Tahun

Otoritas Jasa Keuangan siap menerbitkan sekitar tujuh aturan anyar sebelum tutup tahun ini meski waktu yang tersisa sudah hitungan jari.
Logo OJK. Akan terbitkan tujuh aturan sebelum tutup tahun/Bisnis
Logo OJK. Akan terbitkan tujuh aturan sebelum tutup tahun/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan siap menerbitkan sekitar tujuh aturan anyar sebelum tutup tahun ini meski waktu yang tersisa sudah hitungan jari.

Deputi Komisioner bidang Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Noor Rachman mengatakan tujuh aturan lagi yang ditargetkan rampung tahun ini diharapkan bisa selesai sebelum tutup tahun meski waktu cukup mendesak. Menurutnya, ketujuh aturan tersebut sudah masuk ke departemen hukum di OJK untuk difinalisasi.

 “Jadi mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat, keluar semua. Masih memungkinkan tahun ini, proses sudah finalisasi,” kata Noor di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/12/2014).

Berdasarkan catatan Bisnis, beleid yang akan diterbitkan tersebut a.l aturan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), aturan mengenai management and employee stock option (MESOP) dan employee stock option plan (ESOP), dan aturan tentang pembentukan komite nominasi dan remunerasi emiten. Juga aturan tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, aturan tentang penawaran umum berkelanjutan, dan aturan perluasan agen penjual efek reksa dana (APERD).

“Satu lagi dan yang paling duluan akan diterbitkan adalah yang soal roadmap tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Itu yang lebih dahulu akan diterbitkan,” kata Noor.

Salah satu yang diatur dalam roadmap GCG adalah mengenai direktur independen. Selama ini, ada yang namanya komisaris independen, tetapi tak ada yang namanya direktur independen.

 Beberapa emiten mengalami kesulitan menerapkan hal ini, terutama konglomerasi. Sebab, direktur indepen tidak diperbolehkan merangkap, sehingga bagi mereka yang merangkap harus melakukan proses restrukturisasi internal. Jadi, yang merangkap saat ini tidak boleh lagi terafiliasi dengan pemegang saham

 Ketika aturan yang baru diterbitkan, maka emiten baru yang melantai akan langsung menggunakan aturan baru. Sedangkan untuk emiten lama, akan diarahkan untuk menyesuaikan dengan aturan yang baru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper