Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI TKI: OJK Bentuk Satuan Tugas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernisiatif membentuk satuan tugas guna memperbaiki sistem manajemen asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Pemberangkatan TKI. OJK bentuk satuan tugas asuransi/Bisnis
Pemberangkatan TKI. OJK bentuk satuan tugas asuransi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernisiatif membentuk satuan tugas guna memperbaiki sistem manajemen asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Insiatif tersebut didasarkan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Nantinya, satuan tugas tersebut juga melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

“Kami akan menjadi leader task force dalam program ini untuk mendorong peningkatan pelayanan asuransi TKI di Indonesia,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede di Jakarta, Rabu (24/12).

Rencananya, satuan tugas tersebut juga memperbaiki sistem pengklaiman, pembayaran premi, dan database peserta asuransi. Salah satunya, OJK mendorong konsorsium asuransi TKI untuk menerapkan sistem pembayaran premi dan klaim secara online.

Menurutnya, persoalan kevalidan data cukup urgen. Pasalnya, data tersebut bisa berhubungan erat dengan data premi dan klaim peserta asuransi itu sendiri.

"Jadi, kami inginnya data itu terkoneksi dengan sistem yang ada. Wujudnya bisa berbentuk kartu asuransi sehingga bisa dipakai kapanpun dan dimana saja," tambahnya.

Di samping itu, OJK melibatkan tiga konsorsium asuransi TKI dalam program tersebut. Seperti diketahui, Kemenakertrans menetapkan tiga konsorsium yang terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Adira Dinamika, dan PT Asuransi Sinar Mas.

Ketiga konsorsium asuransi TKI itu merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. OJK mencatat total premi asuransi TKI mencapai Rp100 miliar hingga November tahun ini.

"Semuanya akan dilibatkan, mulai dari perusahaan asuransi sampai pialang asuransi. Intinya, satuan tugas ini ingin mempermudah pelayanan asuransi bagi TKI," tekan Dumoly.

Sebelumnya, Kemenakertrans dan OJK sempat menyusun sistem polis tunggal untuk TKI di luar negeri. Polis tunggal itu diklaim bisa memudahkan pelayanan yang diberikan konsorsium asuransi kepada para TKI yang selama ini sering kesulitan dengan banyaknya macam asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper