Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pajak Penghasilan: Ditjen Pajak Menangkan Uji Konstitusionalitas

Direktorat Jenderal Pajak memenangkan perkara pengujian konstitusionalitas yang diajukan PT Cotrans Asia atas Undang-undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan terhadap UUD 1945.

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak memenangkan perkara pengujian konstitusionalitas yang diajukan PT Cotrans Asia atas Undang-undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan terhadap UUD 1945.

Dalam pokok permohonannya, PT Cotrans Asia mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) UU PPh.

Dalam pasal itu dinyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ”.

Pemohon menganggap ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. 

“Alasannya, Pasal 23 ayat (2) UU PPh memiliki ketidakpastian hukum karena mempunyai ruang lingkup yang terlalu luas,” jelas Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas  Wahju K. Tumakaka mewakili Direktur Jenderal Pajak dalam keterangan pers yang dirilis Kamis(22/1/2015).

Selain itu, dianggap mengandung bermacam-macam pengertian sehingga berpotensi merugikan para pelaku usaha di bidang jasa angkutan laut dalam negeri.

Terutama yang menyediakan jasa pemindahan barang atau muatan (transshipment).

Sementara itu, Presiden diwakili Direktorat Jenderal Pajak mengemukakan bahwa negara mendelegasikan peraturan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur jenis jasa lain.

Hal itu telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan karena pendelegasian wewenang itu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Akhirnya, delapan hakim konstitusi menyatakan bahwa frasa ‘jenis jasa lain’ dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh tidak dapat dikatakan sebagai pemberian kewenangan pengaturan kepada Menteri Keuangan terhadap objek hukum yang sangat luas.

Jadi, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon.

Hal itu diputuskan dalam Putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 yang diputus tanggal 21 Januari 2015.

Adapun, kedelapan hakim konstitusi yang menentukan putusan yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota.

Selain itu, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,

Cotrans Asia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan laut dalam negeri yang menyediakan jasa pemindahan barang/muatan batubara milik perusahaan pertambangan batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper