Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Rumah Mewah: Pengembang Merasa Dibebani

Kebijakan pemerintah terkait revisi aturan pengenaan PPh harga jual rumah mewah minimum Rp2 miliar dinilai akan memberatkan kalangan pengembang perumahan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BOGOR—Kebijakan pemerintah terkait revisi aturan pengenaan PPh harga jual rumah mewah minimum Rp2 miliar dinilai akan memberatkan kalangan pengembang perumahan.

Ketua Persatuan Pengusaha Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat Irfan Firmansyah mengatakan kebijakan tersebut secara otomatis akan membebani kalangan konsumen yang berencana memiliki hunian layak.

"Bagi pengembang tentu saja kebijakan itu menjadi permasalahan baru di tengah situasi ketidakpastian harga BBM, tingginya harga tanah dan bahan bangunan saat ini," ujarnya pada Bisnis, Senin (26/1/2015).

Pemerintah berencana menambah objek penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan PPh Pasal 22 pada rumah dari semula hanya untuk harga jual di atas Rp10 miliar menjadi di atas Rp2 miliar.

Penambahan objek pajak rumah mewah tersebut sebagai strategi pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak yang dipatok tinggi pada tahun ini.

Dengan demikian PPh rumah mewah di atas Rp2 miliar akan dikenakan sebesar 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Irfan berharap pemberlakuan atas aturan yang merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang pemungutan pajak barang mewah itu tidak disamaratakan.

Dia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberlakuan pengenaan PPh tersebut dengan melihat kondisi di daerah.

"Kebijakan itu jangan berlaku untuk semua, karena tidak semua rumah seharga Rp2 miliar disebut mewah," ujarnya.

Menurutnya, rumah di beberapa kota di Jawa Barat seperti Bandung, Bogor, Depok dan Bekasi yang rerata berharga di atas Rp2 miliar tidak tergolong sebagai hunian mewah.

Selain harga bahan baku yang dinilai tinggi, harga tanah di kawasan tersebut melebihi harga rerata di beberapa daerah Jawa Barat lainnya.

"Jadi, harga rumah Rp2 miliar mungkin biasa saja dan tidak termasuk rumah mewah," paparnya.

Irfan mengungkapkan pasar hunian mewah yang diproduksi anggota REI Jawa Barat dengan harga di atas Rp2 miliar diperkirakan mencapai 15%-30%.

Dia menegaskan REI Jawa Barat tidak berencana menurunkan produksi rumah mewah kendati aturan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.

"Produksi akan tetap jalan terus, mungkin yang harus dilakukan adalah peningkatan promosi dan komunikasi dengan konsumen terkait adanya kebijakan baru ini," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper