Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Minta OJK Atur Premi Risiko Kredit Mikro

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya bersikap tegas dalam penerapan bunga kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perbankan.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya bersikap tegas dalam penerapan bunga kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perbankan.

Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menuturkan bunga kredit UMKM tinggi, karena perbankan masih bebas memberikan memberikan premi risiko kepada debitur mikro, sehingga hal tersebut perlu diatur secara tegas. Bahkan dari hasil kajian KPPU, perbankan memberikan bunga kredit mikro hingga 40%.

Ini karena bank-bank masih seenak saja menerapkan premi risiko kepada debitur mikro," katanya saat berkunjung ke Bisnis Indonesia, Senin  (26/1/2015).

KPPU menilai OJK tergolong lambat dalam mengambil keputusan terkait persaingan suku bunga kredit UMKM perbankan. Dalam suku bunga dasar kredit (SBDK), katanya, bunga yang ditawarkan berkisar 18%-22%, akan tetapi jika ditambah dengan premi risiko maka bunga bisa menembus 30%.

Sepanjang pengawasan perbankan di tangan Bank Indonesia (BI), Syarkawi menilai otoritas cenderung membiarkan bunga kredit mikro yang tinggi. Tanpa adanya aturan, maka industri perbankan bisa menarik return yang lebih tinggi pada sektor tersebut.

KPPU mengharapkan terjadi perubahan setelah setahun pengawasan bank dilakukan oleh OJK. Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, OJK harus memiliki roadmap terkait besaran suku bunga mikro dan yield. Selain itu, dia mengungkapkan agar industri perbankan juga bisa menekan beban operasional terhadap pendapatan operasional  (BOPO).

Adapun penerapan bunga yang berhasil adalah bunga kartu kredit senilai 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. Pada 2012, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.14/34/DASP perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit yang berlaku efektif awal 2013.

Syarkawi mengatakan bahwa saran terkait bunga mikro telah disampaikan kepada OJK, akan tetapi belum ada realisasi.

Saat ini juga,  BI juga telah mengkaji pemberian insentif yang akan diberikan kepada bank menyalurkan kredit pada sektor mikro. BI mengharapkan melalui pemberian insentif tersebut, maka sektor UMKM bisa digenjot.

Berdasarkan Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (SEKI) hingga November 2014 mencapai Rp660,85  triliun, tumbuh 11% dari posisi Rp595,37 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Bila dibandingkan dengan outstanding kredit industri perbankan, kredit UMKM mencapai 18,37% dari Rp3.596 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper