Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Korban AirAsia QZ8501: Penuntasan Klaim Kini Tanpa Batas Waktu

Sehubungan dengan telah lewatnya tenggat waktu penuntasan pada 31 Januari 2014, peraturan soal pengurusan klaim asuransi korban AirAsia pun disesuaikan. Kali ini, OJK tidak memberikan batas waktu lagi.
Ilustrasi-counter AirAsia di Bandara Internasional Changi Singapura/Reuters
Ilustrasi-counter AirAsia di Bandara Internasional Changi Singapura/Reuters

Bisnis.com, SURABAYA - Sehubungan dengan telah lewatnya tenggat waktu penuntasan pada 31 Januari 2014, peraturan soal pengurusan klaim asuransi korban AirAsia pun disesuaikan. Kali ini, OJK tidak memberikan batas waktu lagi.

“Normalnya, ada kadaluwarsa untuk klaim asuransi. Misalnya untuk asuransi jiwa, itu biasanya antara 6-12 bulan. Namun, saya rasa, untuk kasus AirAsia ini seharusnya tidak ada batas waktunya,” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Jumat (30/1/2015).

Dirut Jasindo Budi Tjahjono menambahkan pihaknya baru menerima pengurusann klaim sejumlah 24 permohonan untuk menerima uang muka senilai Rp300 juta.

Namun, pembayaran tuntas sejumlah Rp1,25 miliar baru bisa dicairkan bila administrasi dilengkapi.

“Posisinya memang menentukan ahli waris itu sangat pelik. Kami sudah buat posko dengan AirAsia di Hotel Alana [Surabaya] Lantai 7. Hingga Rabu kemarin, baru 1 keluarga korban yang benar-benar sudah menuntaskan klaim senilai Rp1,25 miliar,” ungkapnya.

Head of Legal and Compliance AirAsia Yudha Dewangga Kusuma memastikan pada prinsipnya maskapai tersebut tidak akan mempersulit klaim asuransi.

Namun, sampai saat ini AirAsia baru menerima 96 pengajuan dokumen administrasi.

Sementara itu, ada 25 korban yang membeli asuransi dari Asuransi Dayin Mitra saat membeli tiket online.

Sebanyak 10 di antaranya membeli untuk satu kali perjalanan senilai Rp325 juta, dan 15 lainnya untuk pulang-pergi senilai Rp750 juta.

“Itu di luar tanggungan kami,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yudha menjelaskan klaim asuransi untuk badan dan mesin pesawat QZ8501 sendiri masih dalam proses adjustment.

Pihak AirAsia tidak tahu berapa nilai ganti ruginya, karena pesawat tersebut adalah sewaan.

“Asuransi pesawat AirAsia ini yang menanggung Jasindo. Saat ini sedang dinilai berapa nilai ganti ruginya. Namun, pembayarannya nanti tidak kepada kami, melainkan ke perusahaan yang menyewakan pesawat tersebut,” ungkapnya.

Gubernur Jatim Soekarwo baru-baru ini mengungkapkan kekhawatiran akan proses penuntasan klaim asuransi korban AirAsia yang tak kunjung kelar.

Dia mengakui tantangan tersulit adalah menentukan ahli waris, yang harus berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jatim.

“Masalahnya cukup rumit, mulai dari proses penyelesaian asuransi, uang di bank, utang, dan bisa juga siapa ahli warisnya. Petugasnya nanti ada dari pengadilan tinggi, pihak asuransi, pihak AirAsia, dan juga OJK,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper