Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daripada Buka Cabang, Ahok Sarankan BANK DKI Akuisisi BPD Lain

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyarankan agar Bank DKI mengakuisisi Bank Pembangunan Daerah lainnya ketimbang membuka kantor cabang di provinsi lain.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyarankan agar Bank DKI mengakuisisi Bank Pembangunan Daerah lainnya ketimbang membuka kantor cabang di provinsi lain.

Menurutnya, mengakuisisi saham BPD lain akan mendatangkan dampak baik yang lebih terasa. Hal ini karena, Bank DKI langsung bergabung dengan Bank daerah lainnya tanpa mengeluarkan dana untuk sekadar membuka kantor cabang. Kerja sama yang dilakukan pun, kata Ahok, sapaan akrab Basuki bisa lebih banyak.

"Menguasai saham di provinsi lain kan bisa punya cabang di seluruh provinsi itu. Itu bisa saling mendorong," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Workshop Rencana dan Anggaran Bank DKI di Putri Duyung Resort, Ancol, Sabtu (30/1/2015).

Dia menilai membuka kantor cabang bukanlah hal yang wajib dan masih bisa diperdebatkan. Namun, jika dari sisi keuangan tak memungkinkan lebih baik dipilih tujuh kota besar saja. "Baik enggak buka cabang banyak di Indonesia? Baik, kalau mampu. Pilih aja tujuh kota besar dulu," katanya.

Dia menuturkan pada tahun ini Bank DKI harus naik kelas ke bank umum kategori usaha (BUKU) 3. Setelah itu, pihaknya berharap suntikan modal bisa dikucurkan hingga Rp11 triliun di 2017 sesuai peraturan daerah yang ditetapkan.

"Tahun ini Bank DKI ke BUKU 3. Saya berharap sampai APBD 2017, bisa mencapai menyetor modal dasar sesuai Perda, Rp11 triliun," tuturnya.

Seperti diketahui, Bank DKI berencana mengakuisisi saham Bank NTT. Bank DKI saat ini memiliki modal inti Rp4,25 triliun. Artinya, membutuhkan Rp750 miliar untuk naik ke BUKU 3. Sedangkan, pada APBD 2015 Bank DKI mebdapat suntikan modal Rp500 miliar.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti, di mana bank dengan status BUKU 2 diizinkan melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan di dalam negeri. Adapun, kategori BUKU 3 dapat membeli saham 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper