Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU KUP: Wah, Semua Kejahatan Pajak akan Diampuni

Klausul pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk dalam revisi UU KUP akan berlaku bagi aset wajib pajak yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, BOGOR - Klausul pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk dalam revisi UU KUP akan berlaku bagi aset wajib pajak yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan klausul tax amnesty merupakan fasilitas insentif pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban pajaknya. Selain itu, tax amnesty juga berlaku bagi WP yang melakukan rekayasa pajak. 

"Tidak hanya di luar negeri, ini berlaku umum. Ini akan memberikan oportunitas bagi mereka yang sampai saat ini belum melaporkan wajib pajaknya, belum melaporkan penghasilannya," katanya di Istana Bogor, Jumat (13/2/2015). 

Klausul tersebut akan masuk ke dalam Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Amendemen tersebut akan menjadi perubahan kelima terhadap UU No.6/1983 dan telah disepakati untuk masuk sebagai prioritas program legislasi nasional (prolegnas). 

"Ini baru diajukan untuk KUP, masuk prolegnas, sedang persiapan. Itu kan mesti ada naskah akademiknya, pembicaraan antarkementerian," ujarnya. 

Program tax amnesty diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak ke kas negara. Apalagi target yang ditetapkan pada tahun ini mencapai lebih dari Rp1.250 triliun. 

Dengan program ini, WP berpeluang mendapat fasilitas penghapusan denda dan bunga pajak terutang atau pembayaran pajak dengan tarif yang lebih rendah. Cara ini juga diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak tanpa mengganggu perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper