Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Suku Bunga LPS Tetap

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan mengubah tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan mengubah tingkat bunga penjaminan atau LPS rate untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015.

Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com hari ini, Rabu (18/2/2015).

"LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," ujarnya.

Tingkat bunga penjaminan pada periode tersebut di bank umum untuk simpanan dalam bentuk rupiah sebesar 7,75%, sedangkan simpanan valas sebesar 1,5%.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan di BPR untuk simpanan berdenominasi rupiah sebesar 10,25%.

Keputusan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa likuiditas perbankan dinilai masih relatif longgar disebabkan pertumbuhan kredit yang melambat tetapi sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga.

"Stabilitas perekonomian yang ditinjau dari suku bunga antar bank, inflasi dan nilai tukar juga menunjukkan kondisi yang membaik," tutur Samsu.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh para nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," katanya.

Samsu menambahkan bank diharapkan untuk memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper