Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan PBB Untuk Rakyat Tidak Mampu

Wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya akan diterapkan pada masyarakat tidak mampu dan mengajukan keringanan kepada Pemda.
Wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya akan diterapkan pada masyarakat tidak mampu dan mengajukan keringanan kepada Pemda./JIBI
Wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya akan diterapkan pada masyarakat tidak mampu dan mengajukan keringanan kepada Pemda./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya akan diterapkan pada masyarakat tidak mampu dan mengajukan keringanan kepada Pemda.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan setiap tahun, kementerian akan meminta data dari Pemda terkait jumlah masyarakat yang memohon keringanan PBB. Data-data tersebut akan diverifikasi, untuk selanjutnya diputuskan penghapusan kewajiban setor PBB kepada kas daerah. 

"Jadi kalau ada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB kan meminta keringanan. Data itu kita ambil, kita verifikasi, betul tidak dari segi income-nya tidak memiliki kemampuan," jelas Ferry di Istana Wapres, Selasa (3/3/2015).

Adapun bagi masyarakat mampu, PBB Perkotaan dan Perdesaan tetap wajib disetorkan kepada Pemda sebagai pajak daerah yang masuk ke kas Pemda.

Politisi Partai Nasdem ini menuturkan penghapusan PBB tidak berlaku secara umum. Pasalnya, wacana tersebut digulirkan untuk penyederhanaan, sehingga tidak terlalu banyak pungutan pemerintah terhadap aset masyarakat berupa tanah/bangunan. 

"Kita mau menyederhanakan, PBB kan sesuatu yang langsung, kalau BPHTB sejak Desember sudah dibebaskan," imbuhnya. 

Ferry tidak menyebut berapa jumlah Rumah Tangga yang mengajukan keringanan bayar PBB kepada Pemda. Namun, data tersebut akan dimintakan kepada Pemda.

"Kita akan dorong kepada masyarakat yang keberatan, mereka ajukan permohonan keringanan," katanya.

Menurut Ferry, mekanisme penghapusan PBB bagi masyarakat tidak mampu akan mulai diberlakukan pada 2016. 

Terkait wacana tersebut, Ferry telah menyurati Presiden Joko Widodo serta menyampaikan secara lisan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. 

Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang masih mematangkan rencana penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah, termasuk kriteria apa saja yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB. Nantinya, PBB hanya dikenakan pada objek aset berupa tanah dan bangunan komersial, seperti restoran, factory outlet/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper