Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna kendaraan roda empat atau lebih harus bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam agar dapat melintasi jalan bebas hambatan atau tol.
Pasalnya, mulai April 2015, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke semua jalan tol seluruh Indonesia sebesar 10% dari tarif tol yang dibayarkan setiap melintas.
Pengenaan PPN tarif tol, lanjutnya, sudah direncanakan beberapa tahun lalu. Namun, hal itu ditunda karena beberapa pertimbangan.
"Rupanya ada surat ditjen pajak masa lalu yang menunda, sekarang kami mau setop penundaan itu," kata Bambang.
Dalam surat Ditjen Pajak yang lalu, tidak diterapkannya kebijakan pengenaan pajak karena pada saat itu pengembangan tol belum semasif saat ini dan penggunanya pun masih terbatas di kalangan tertentu saja.
"Dulu kan pembangunan tol baru dimulai, baru banyak yang dibangun," tuturnya.
Bambang pun optimistis kebijakan pengenaan pajak pengguna jalan tol ini dapat diterima masyarakat.
Menurutnya, rencana kebijakan ini sudah memenuhi prinsip keadilan dan nantinya pajak tersebut untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Yang pakai mobil kan pasti punya uang. Ini akan kembali ke masyarakat nantinya" ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel