Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Nasabah Prioritas Mengaku Kehilangan Dananya di Bank

Lagi, nasabah prioritas menjadi sasaran empuk kejahatan industri perbankan. Daud Wibawa, pria berumur 74 tahun ini, mengaku kehilangan dana di PT Bank Mandiri Tbk yang mencapai Rp5 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Lagi, nasabah prioritas menjadi sasaran empuk kejahatan industri perbankan. Daud Wibawa, pria berumur 74 tahun ini, mengaku kehilangan dana di PT Bank Mandiri Tbk yang mencapai Rp5 miliar.

Daud menjadi nasabah di Bank Mandiri sejak bank itu belum merger atau masih menjadi Bank dagang Negara.

"Saya telah menjadi nasabah sejak di bangku kuliah saat Bank Mandiri masih menjadi Bank Dagang Negara. Kalau yang saat ini ada buktinya capai Rp5 miliar tapi uang saya yang dihilangkan bisa capai Rp15 miliar karena Rp10 miliar buktinya belum lengkap," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (3/3/2015).

Rekening tabungan, deposito, giro, dan produk reksa dananya dibobol secara berulang kali dalam kurun waktu 2003 hingga 2011. Bahkan, dia menduga pembobolan ini pun dilakukan bekerja sama dengan bank lain.

Tanggal 21 September 2009, transfer dana RTGS senilai Rp1 miliar dari Bank Mandiri cabang Krekot ke Bank Danamon cabang Gajah Mada dan waktu itu pula, Bank Danamon mendepositokan dana itu tanpa sepengetahuan nasabah.

"Padahal saya di hari itu mengambil uang di ATM di rest area Sentul dan akan menuju puncak bersama keluarga. Saya print tabungan saya dan ada yang berbeda, di transfer Rp1 miliar itu, ukuran huruf dan tata letaknya. Ini kan pasti dikosongkan baru diisi. Aneh bisa beda tulisan," terangnya.

Pembobolan dana tidak hanya itu saja, pada 18 Februari 2008 bilyet giro nomor seri OG 834492 dicairkan oleh pihak Bank Mandiri senilai Rp15 juta. Padahal, nomer seri bilyet giro itu telah digunting nasabah dan nomor rekening pada bilyet giro dan nama penarik tidak sesuai.

Kemudian pada 3 Juni 2008 terjadi pendebetan dua kali yang masing-masing senilai Rp825.160 di rekening Daud melalui credit card dan 5 Juni 2008 juga terjadi pendebetan Rp2,6 juta melalui bill payment debit.

Pada 21 November 2008, terjadi transfer senilai Rp200 juta dari Bank Mandiri cabang Krekot tanpa tanda tangan nasabah dan bisa dicairkan untuk pembelian investasi Sidana Proteksi Batavia III. Namun, pada surat subscription Sidana Proteksi Batavia III tercantum hanya Rp100 juta.

"Surat subscription yang asli masih ada d saya dan tidak dapat diperkenankan melakukan redemption sebelum tanggal jatuh tempo. Masak dalam waktu 5 bulan sudah bisa diredemption kan ini aneh," kata Daud.

Pada hasil rapat Bank Mandiri bersama dengan dirinya tanggal 25 Januari 2012, bank berkode emiten BMRI itu menyatakan bahwa setiap transaksi yang dilakukan officer banking hanya berdasarkan nota konfirmasi yang dibuat officer banking tanpa perlu ada tanda tangan nasabah.

"Gimana bisa redemption ini tanpa ada tanda tangan saya," ucapnya.

Daud menceritakan pada 2004, dirinya ditawarkan untuk menginvestasikan dana yang dimilikinya dalam bentuk reksa dana, yakni Mandiri Investa.

Pembelian dilakukan sebanyak 6 kali yakni dari bulan April, Mei, Juni, Agustus, dan September 2014 dengan total senilai Rp1,15 miliar.

"Saya dari 2004-2008 tidak ada kejelasan investasi saya bagaimana. Saya minta kejelasan ke Mandiri dan minta data lama dikasihnya. Ternyata investasi saya dicairkan dari Mei 2004  hingga April 2005 sebanyak 15 kali dengan total Rp1,22 miliar," terangnya.

Dia mengaku telah melaporkan kasus ini kepada Bank Indonesia dan dirinya diminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan TBL/472/XI/2012/Bareskrim tertanggal 21 November 2012.

"Dari Mabes Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Saya juga meminta bukti CCTV kepada pihak Mandiri untuk buktiin kebenarannya, tapi ditolak dan dinyatakan kejadian itu sudah lama dan overload," tutur Daud.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan dari data perseroan,  Daud telah membeli produk reksa dana dan melakukan transaksi pencairan giro sejak 2003 hingga 2007. Namun baru pada 2012, nasabah baru melapor ke Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan dugaan dananya hilang akibat transaksi di periode tersebut.

Lag waktunya terlalu lama, kenapa baru diadukan sekarang? Transaksi perbankan yang dilakukan nasabah pun sudah tak ada kejanggalan, buktinya hal ini juga sudah di-confirm BI dan Polri,” ujar Rohan kepada Bisnis.com, Selasa (3/3/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper