Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koreksi SPT Tahun Ini, Denda Bunga Dihapus

Penghilangan sanksi administrasi bunga utang pajak 2% per bulan bukan hanya digunakan untuk wajib pajak (WP) yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016, tapi juga bagi WP yang mengoreksi SPT tahun ini.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA– Penghilangan sanksi administrasi bunga utang pajak 2% per bulan bukan hanya digunakan untuk wajib pajak (WP) yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016, tapi juga bagi WP yang mengoreksi SPT tahun ini.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Irawan mengatakan sejalan dengan ‘tahun pembinaan dan edukasi WP’ tahun ini, DJP akan memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pembetulan SPT.

“Nah, DJP merencanakan akan menerbitkan aturan untuk memberikan insentif penghapusan sanksi. Jadi kita harapkan nanti dengan adanya insentif ini, WP secara sukarela mau membetulkan SPT-nya,” ujarnya, seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (8/3/2015).

Dia mencontohkan bagi WP yang melakukan pembetulan SPT ternyata ada pajak kurang bayar, sanksi bunga 2% per bulan terhadap jumlah utang kurang bayar tersebut akan dihapuskan. Namun, WP tetap harus melunasi utang pokok.

Dalam UU KUP, apabila pada saat jatuh tempo pelunasan, WP tidak atau kurang bayar, pemerintah mengenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan untuk seluruh masa terhadap besaran utang yang belum dibayar. Hitungan dimulai pada saat jatuh tempo sampai dengan pelunasan utang.

Artinya, dengan keluarnya aturan yang akan dirilis dalam waktu dekat ini – sejalan dengan pengisian SPT tahunan-, beleid itu dengan sendirinya gugur hingga akhir tahun ini.

Aturan ini, sambungnya, akan keluar dalam waktu dekat dan hanya berlaku untuk tahun ini. “2016 kita balik normal lagi. Ini sebetulnya mirip dengan sunset policy 2008, tapi ini lebih menggunakan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan insentif.”

Kebijakan ini sesuai dengan rencana yang akan diambil Sigit Priadi Pramudito sejak terpilih menjadi Dirjen Pajak. Sigit mengatakan salah satu kebijakan yang akan dilakukan yakni penghapusan sanksi bagi WP tidak patuh saat ini. Menurutnya penghapusan sanksi itu digunakan untuk menuntut kepatuhan WP.

“Makanya sebelum diperiksa, jujur deh. Nanti saya akan gunakan otoritas saya untuk menghapus sanksi tapi setelah itu harus patuh. Kalau masih bandel, denda atau sanksinya saya perbesar,” ujarnya belum lama ini.

Selain mengharapkan kepatuhan WP, langkah ini dinilai sebagai upaya mengamankan target penerimaan pajak. Seperti diketahui, target penerimaan pajak (minus PPh migas) tahun ini Rp1.244,7 triliun atau naik 38,69% dari realisasi tahun lalu Rp897,5 – yang mencatatkan rekorshortfall –selisih realisasi dan target – tertinggi Rp94 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper