Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Izin Investasi Listrik Dipangkas dari 3 Tahun Jadi 8 Bulan

Sejalan dengan prioritas penyediaan listrik 35.000 MW pada 2019, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas waktu perizinan investasi sektor listrik hingga delapan bulan.
BKPM akan memangkas waktu perizinan investasi sektor listrik hingga 8 bulan. /
BKPM akan memangkas waktu perizinan investasi sektor listrik hingga 8 bulan. /

Bisnis.com, JAKARTA – Sejalan dengan prioritas penyediaan listrik 35.000 MW pada 2019, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas waktu perizinan investasi sektor listrik hingga delapan bulan.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman modal BKPM Farah R Indriani mengatakan lembaganya tengah mengkaji beberapa proses penyederhanaan perizinan, baik dari sisi waktu maupun persyaratan, sehingga ada percepatan waktu perizinan listrik yang tadinya memakan waktu tiga tahun.

“Saat ini perizinan listrik secara end to end yang berjalan di PTSP Pusat membutuhkan waktu 930 hari atau hampir 3 tahun. Kajian dan simulasi yang dilakukan BKPM melihat adanya potensi percepatan waktu perizinan hingga 240 hari atau 8 bulan. Ini yang kita upayakan untuk dapat diselesaikan pada akhir bulan Maret,” katanya, Selasa (10/3/2015).

Menurutnya, beberapa bagian yang bisa lebih disederhanakan dipilih karena selama ini ada beberapa persyaratan yang tumpang tindih. Beberapa perizinan itu a.l. izin lokasi atau perizinan pertanahan, perizinan pinjam pakai kawasan hutan, perizinan di daerah khususnya izin mendirikan bangunan (IMB), serta perizinan lingkungan.

Dia mencontohkan perizinan pinjam pakai kawasan hutan yang interlocking dengan izin usaha dan izin lingkungan.  Semuanya membutuhkan adanya AMDAL. Selain itu, ada juga duplikasi perizinan hampir sejenis yang merupakan bagian mekanikal elektrikal dari IMB, seperti izin lift dan instalansi listrik.

Atas kajian tersebut, sambungnya, BKPM telah mengirimkan surat kepada Kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan.

Diberitakan sebelumnya, PT PLN belum menyerahkan Standard Operating Procedure (SOP) terkait lamanya waktu proses perjanjian jual beli listrik/ power purchase agrrement (PPA). Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan investor tetap menginginkan kepastian waktu karena PPA berada di tengah proses end-to-end bidang usaha ketenagalistrikan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

“PPA di PLN kan biasanya lama sekali. Kita sudah surati terus. Enggak ada pilihan lagi karena masalah di PLN masalah di kami terkait perizinan. Ini memang menghambat end-to-end,” ujarnya Franky.

Dalam rangkaian proses end to end, proses PPA tercatat memakan 60 hari. Namun, patokan itu baru best practice yang disampaikan Kementerian ESDM dengan asumsi yang selama ini terjadi. Artinya, investor pun tidak bisa memastikan bahkan menggugat jika dalam jangka tersebut, PPA belum selesai.

“Kita setiap minggu ada koordinasi bidang kelistrikan. Nanti kita akan pertegas kembali,” katanya.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengungkapkan akan ada penghematan biaya investasi hingga 50% dari investor dengan adanya percepatan perizinan sektor kelistrikan hingga delapan bulan.

Menurutnya seorang investor yang bergerak di bidang ketenagalistrikan dapat menghemat biaya investasi hingga 45%-50% dari biaya permodalan yang diperoleh dari pinjaman. Penghematan tersebut diperoleh dari percepatan realisasi investasi dari awalnya tiga tahun menjadi satu tahun, dapat mengurangi biaya investasi yang mandeg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper