Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN 10% Jalan Tol Batal Diterapkan 1 April

Pemerintah memastikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% untuk jalan tol batal diterapkan secara serentak pada 1 April tahun ini.n
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% untuk jalan tol batal diterapkan secara serentak pada 1 April tahun ini.
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menyatakan penundaan ini dilakukan karena adanya pertimbangan terkait sejumlah faktor seperti pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga gas elpiji, dan kenaikan harga BBM.
 
"Belum akan ada pengenaan PPN sebesar 10% per 1 April, karena ada penyesuaian terhadap timingnya, supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata Basuki ketika dijumpai sesuai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
 
Meskipun pemerintah telah memastikan pengenaan PPN 10% jalan tol batal diterapkan pada 1 April. Namun, dia mengungkapkan pemerintah akan melakukan evaluasi pada tanggal 20 Maret ini terkait kondisi ekonomi di dalam negeri.
 
"Kita lihat kondisi ekonomi menjelang akhir bulan ini. Kalau kita lihat sudah mulai membaik, maka akan dilakukan pembahasan lagi," ujarnya.
 
Apabila kondisi perekonomian di dalam negeri mulai membaik, imbuhnya, maka kemungkinan besar kebijakan pengenaan PPN jalan tol sebesar 10% ini akan tetap diterapkan tahun ini.
Apalagi pemerintah sudah lama berencana untuk mengimplementasikan pungutan pajak sebesar 10% untuk pelayanan jalan tol.
 
Adapun, mengenai skema pengenaan PPN ini Basuki menegaskan pihaknya belum memperoleh kepastian apakah pengenaan PPN jalan tol akan dilaksanakan secara serentak atau akan dilakukan berbarengan dengan kenaikan tarif ruas tol yang biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper