Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Tenggelam Kini Bisa Klaim Asuransi

Sebanyak 12 perusahaan asuransi membentuk konsorsium perlindungan dan ganti rugi perkapalan. Untuk sementara waktu, klaim ganti rugi diterapkan pada penarikan bangkai kapal di jalur pelayaran.nn
Banyak kapal yang tenggelam dibiarkan oleh pemilik sehingga menimbulkan pendangkalan dan mengganggu pelayaran./Ilustrasi Kapal tenggelam-Bisnis
Banyak kapal yang tenggelam dibiarkan oleh pemilik sehingga menimbulkan pendangkalan dan mengganggu pelayaran./Ilustrasi Kapal tenggelam-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 12 perusahaan asuransi membentuk konsorsium perlindungan dan ganti rugi perkapalan. Untuk sementara waktu, klaim ganti rugi diterapkan pada penarikan bangkai kapal di jalur pelayaran.

Yasril Y. Rasyid, Direktur Utama PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), menyatakan pada tahap awal dari jenis asuransi perlindungan dan ganti rugi (protection and indemnity/P&I), konsorsium baru menerapkan penarikan bangkai kapal. Drut TPI sendiri bertindak sebagai ketua konsorsium.

"Tahap awal sesuai dengan kewajiban hukum dahulu, ke depan [setelah beroperasi] baru kita berkembang full P&I," jelasnya, Jumat (13/3/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan bernomor AL.801/1/2 Phb 2014 tetanggal 8 Desember 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi.

Pasalnya banyak kapal yang tenggelam dibiarkan oleh pemilik sehingga menimbulkan pendangkalan dan mengganggu pelayaran.

Surat edaran merupakan tindak lanjut dari UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, Pasal 203. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan peraturan dengan Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal.

Menurut Yasril, konsorsium memiliki kapasitas menanggung risiko hingga US$10 juta. Kapasitas ini juga bertambah dengan dukungan dari reasuransi dalam dan luar negeri.

Dumasi Marisina Magdalena Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas menyatakan pihaknya akan ambil bagian sebesar 10% dari konsorsium. Sebelumnya, dia menargetkan dapat meraup premi hingga dua kali lipat dari perolehan perusahaan tahun 2014 di bidang asuransi marine.

"Konsorsium resmi terbentuk semenjak 1 Maret," imbuh Dumasi.

Keseriusan Asuransi Sinar Mas, jelas Dumasi, pihaknya tengah melakukan pelatihan kepada semua jenjang manajemen untuk memahami jenis asuransi ini karena tergolong kompleks.

Walau menaruh ekspektasi tinggi, pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian yang tinggi. Pasalnya sebagai bidang yang cukup kompleks maka pengalihan risiko yang ditanggung asuransi juga perlu standar yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper