Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Buka Peluang Asing Borong Bank di Indonesia. Ini Syaratnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap memuluskan jalan bagi investor asing yang berminat melakukan ekspansi ke Indonesia.
Ilustrasi/forbes.com
Ilustrasi/forbes.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap memuluskan jalan bagi investor asing yang berminat melakukan ekspansi ke Indonesia.

Namun, investor harus memenuhi persyaratan yang diminta OJK. Irwan Lubis, Deputi Komisioner OJK, mengatakan investor asing harus mendukung rencana OJK mengurangi jumlah bank. Oleh karena itu, investor harus mengakuisisi minimal dua bank.

Irwan menerangkan, investor asing juga harus mendukung penyaluran kredit ke sektor prioritas seperti infrastruktur, pertanian, dan maritim. Syarat ketiga, otoritas negara asal investor harus mau menyetujui penerapan asas resiprokal. "[Syarat] Itu yang kita jadikan pegangan," ujarnya, Jumat (13/3/2015).

Syarat terakhir, investor asing juga diharapka bisa mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah yang hingga kini porsi asetnya tidah pernah mampu melebihi 5% terhadap total aset perbankan konvensional.

Irwan menyebut, sejumlah investor asing memang berniat ekspansi ke Tanah Air. Dia mencontohkan, China Construction Bank (CCB) dan Shinhan Financial Group telah menyampaikan rencana mereka untuk melebarkan sayap bisnis ke Nusantara.

CCB merupakan bank raksasa asal China yang jumlah asetnya di luar negeri mencapai Rp2.041 triliun per September 2014. Sementara itu, Shinhan Bank merupakan salah satu bank papan atas di Korea Selatan yang memiliki aset hingga setara Rp3.259 triliun per Desember 2014.

Dalam tiga tahun terakhir belum ada aksi akuisisi baru investor asing di Indonesia. Pasalnya, pada saat pengawasan bank masih di tangan Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, Gubernur BI, melakukan 'moratorium' terhadap aksi akuisisi dengan membatasi pembelian saham bank oleh asing.

Akibatnya, pemodal asing tidak masuk ke Indonesia. Hanya ada aksi merger entitas bank atau jual beli saham secara minoritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper