Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan PP Soal Pengenaan Pajak Jasa Jalan Tol

Otoritas fiskal mengaku sedang merumuskan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk pengecualian pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa tol pada kendaraan logistik pengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah godok PP mengenai Pengenaan PPN Jasa Penggunaan Jalan Tol./ Bisnis
Pemerintah godok PP mengenai Pengenaan PPN Jasa Penggunaan Jalan Tol./ Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas fiskal mengaku sedang merumuskan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk pengecualian pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa tol pada kendaraan logistik pengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat.

"Iya nanti [pakai PP]," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro singkat, saat ditemui di kantornya, Senin (16/3).

Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih detil target selesainya payung hukum yang baru tersebut. Dalam catatan Bisnis, pemerintah akan melakukan evaluasi pada 20 Maret, utamanya terkait kondisi ekonomi di dalam negeri.

Langkah ini secara otomatis menguatkan rencana pencabutan Perdirjen PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol yang sudah terlanjur diteken pada 2 Maret lalu. Dalam aturan tersebut, pengenaan PPN jasa jalan tol seharusnya diterapkan per 1 April.

Pernyataan Menkeu ini menguatkan pernyataan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito sebelumnya yang mengatakan ada usulan pembebasan PPN 10% moda transportasi truk dan kendaraan besar golongan III dan IV, pengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat karena dinilai mampu mengerek laju inflasi.

Menurutnya, jika PPN dipukul rata untuk semua penggunaa jalan tol termasuk kendaraan logistik akan berpotensi mengerek inflasi karena ada dampak ikutan pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok.

"Kalau ada pengecualian ya harus lewat peraturan pemerintah (PP)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper