Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Surati Bank Jateng Turunkan Pembagian Dividen 30%

Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Tengah telah menyurati kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah atau Bank Jateng untuk menurunkan rasio setoran dividen dari 60% menjadi 30%.

Bisnis.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Tengah telah menyurati kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah atau Bank Jateng untuk menurunkan rasio setoran dividen dari 60% menjadi 30%.

Kepala OJK Regional 4 Jateng Y Santoso Wibowo mengatakan surat imbauan kepada Bank Jateng untuk pembagian dividen kepada pemerintah daerah maksimum 30% dari laba bersih dengan harapan dapat memperkuat modal bank milik pemda tersebut.

“Saya sudah menyurati ke BPD [Jateng], supaya pembagian dividen jangan banyak-banyak. Kita minta pembagian dividen maksimum 30%,” papar Santoso kepada Bisnis, Selasa (17/3).

Menurutnya, selama ini Bank Jateng membagi dividen sebanyak 60% dari laba bersih yang diperoleh bank tersebut. Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka modal yang didapat tidak akan bertambah.

Santoso menerangkan langkah OJK memberikan imbauan kepada seluruh BPD di Indonesia agar sisa dari pembagian dividen diangka 70% bisa memperkuat permodalan.

Saat ini, ujarnya, modal yang dimiliki Bank Jateng diangka Rp2,5 triliun. Berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank Jateng, Santoso menerangkan bank tersebut masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 2, yang mana modalnya intinya dari Rp1 triliun hingga Rp5 triliun.  

“Coba dilihat dalam enam tahun ke depan, misalnya seluruh BPD membagi dividen maksimum 30%, sisanya masuk modal misalnya Rp500 miliar, hasilnya sudah lumayan besar,” tuturnya.

Dalam imbauan tersebut, lanjut Santoso, OJK sebatas mengingatkan kepada BPD supaya terus memperkuat permodalan guna menghadapi pasar bebas pada tahun depan. Untuk meningkatkan daya saing dengan perbankan lain, ujarnya, OJK terus mendorong supaya Bank Jateng masuk BUKU 3 dengan modal di atas Rp5 triliun.

Keuntungan bank dalam kelompok BUKU 3 yakni seluruh kegiatan perbankan boleh dilakukan. Selain itu, BPD yang kategori BUKU 3 untuk bersaing di level nasional akan semakin bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper