Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Karya Ancang-ancang Right Issue

Sejumlah BUMN tengah berancang-ancang menyiapkan proses penawaran saham baru (right issue) dengan hak memesan efek terlebih dulu (HMETD) setelah pemerintah dan DPR menyetujui pemberian penyertaan modal negara.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tengah mencari pelaksana penjamin emisi untuk mendukung proses right issue tersebut hingga Rabu (25/3/2015)./JIBI
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tengah mencari pelaksana penjamin emisi untuk mendukung proses right issue tersebut hingga Rabu (25/3/2015)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--- Sejumlah BUMN tengah berancang-ancang menyiapkan proses penawaran saham baru (right issue) dengan hak memesan efek terlebih dulu (HMETD) setelah pemerintah dan DPR menyetujui pemberian penyertaan modal negara.

Salah satu perusahaan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tengah mencari pelaksana penjamin emisi untuk mendukung proses right issue tersebut hingga Rabu (25/3/2015). Emiten berkode saham WSKT itu menggelar rapat penjelasan pada Jumat (20/3).

Perusahaan tidak membatasi latar belakang perusahaan yang berminat menjadi underwriter tersebut. Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Antonius Nugroho mengatakan pihaknya melakukan tender secara terbuka.

Namun, proses right issue tersebut bakal dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi pasar modal setelah peraturan pemerintah tentang penambahan PMN kepada Waskita Karya telah diterbitkan.

Rencananya, right issue yang dilakukan oleh Waskita Karya diharapkan dapat mengumpulkan dana sebesar Rp5,3 triliun, Sekitar Rp3,5 triliun di antaranya berasal dari APBN Perubahan 2015 dan  Rp1,8 triliun berasal dari investor publik.

Rencana right issue tersebut, mengacu kepada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), telah mendapat landasan rekomendasi seperti surat Menteri Keuangan, arahan dari Ketua Komite Privatisasi yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Surat Menteri BUMN.

“[Rekomendasi lainnya] Sedang dalam proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Surat Menteri BUMN Program Tahunan Privatisasi (PTP) Tahun 2015 tanggal 06 Maret 2015,” tulis dokumen itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper