Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Diminta Berani Cabut Izin Bank Mega

Komisi XI DPR RI meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Mega Tbk sebagai bank devisa. Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan Bank Mega harus diberikan sanksi karena tidak mematuhi keputusan MA.
Bank Mega/bankmega.com
Bank Mega/bankmega.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil rakyat dari Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Mega Tbk sebagai bank devisa.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan Bank Mega harus diberikan sanksi karena tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini, Bank Mega belum mau mematuhi putusan MA)terkait pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

OJK, menurutnya, harus segera mengambil langkah tegas agar peraturan tersebut ditegakkan.

"Saya minta ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi bank tak mau menjalankan. Bila perlu, OJK cabut izin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum akibat konsekuensi putusan ini," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (25/3/2015).

Misbakhunberharap OJK berani bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada Bank Mega.

"Bank kalo tidak taat aturan hukum siapa yang akan menaatinya. OJK harus berani jangan lihat siapa pemiliknya. Saya bersama Komisi XI akan dukung bapak Muliaman [Ketua Dewan Komisioner OJK]. Rule is rule. Jadi jangan takut," tegasnya.

Seperti diketahui, MA telah memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa hilangnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat.

Putusan yang jatuh 12 Februari 2014 itu menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa dengan mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp111 miliar plus bunga 6% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper