Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IURAN BPJS NAIK: Begini Kata DPR & Cara Pendaftaran Online BPJS

IURAN BPJS NAIK: Begini Kata DPR & Cara Pendaftaran Online BPJS
Masyarakat tengah antre daftar ke BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menetapkan iuran BPJS naik Rp10.000/setkab.go.id
Masyarakat tengah antre daftar ke BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menetapkan iuran BPJS naik Rp10.000/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana menetapkan iuran peserta mandiri naik sebesar Rp10.000 di setiap kelas pelayanan untuk menutup klaim rasio BPJS Kesehatan pada tahun ini. Sementara itu penyelenggara sudah memfasilitasi cara pendaftaran online untuk peserta BPJS.

Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menegaskan Dewan baru mau mengizinkan pemerintah menetapkan iuran bagi peserta mandiri BPJS naik jika data penerima bantuan iuran (PBI) sudah direvisi. (BACA: CARA PENDAFTARAN ONLINE KLIK DI SINI)

"Data BPS menyebutkan orang miskin 112 juta, sementara penerima PBI 86,4 juta. Mereka ini yang menunggak," imbuh Irgan di Jakarta, Kamis (26/3/2015), menanggapi rencana pemerintah menetapkan iuran BPJS naik Rp10.000.

Ia menambahkan jika pemerintah hendak menaikan iuran BPJS non-PBI maka syarat utama yang harus dipenuhi adalah terjaminnya seluruh orang miskin seperti survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pasalnya apa yang ditemui Dewan dilapangan ketika kunjungan kerja berbeda dengan klaim pemerintah. Selama ini pemerintah selalu menyatakan banyak peserta non-PBI terutama kelas III hanya membayar selama sakit. Setelah itu peserta menunggak sehingga terjadi moral hazard dan membebani keuangan BPJS Kesehatan.

Padahal, menurut Irgan, para penunggak ini adalah keluarga tidak mampu yang seharusnya masuk dalam kategori PBI. Namun karena tidak terlayani negara sehingga mampu membayar satu atau dua kali.

CARA PENDAFTARAN ONLINE BPJS

Sementara itu, untuk mengurangi antrean di kantor pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkenalkan pendaftaran secara elektronik atau E-ID melalui website resmi badan.

Peserta yang sudah mendaftar dapat mencetak sendiri ID-nya dan dipergunakan seperti layaknya kartu BPJS Kesehatan.

"Cara ini sama sahnya dan sama validnya dengan Kartu BPJS Kesehatan pada umumnya," jelas Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi BPJS Kesehatan melalui surat elektronik di Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Apa saja yang harus disiapkan sebelum mendaftar?

  • Kartu Keluarga
    Pada menu awal Anda akan diminta no Kartu Keluarga oleh sistem berikut nama keluarga yang akan didaftarkan di dalam kartu keluarga. Setelah sistem melakukan pengecekan pada data kependudukan, keluarga inti akan diwajibkan mendaftar.
  • Nomor Handphone dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Foto dengan ukuran maksimal 50 kb
  • Nomor Rekening
  • Alamat email
  • Pendaftaran dilakukan pada website resmi bpjs-kesehatan.go.id, dengan meng-klik menu pendaftaran online.
  • Baca panduan manual sebelum memulai pendaftaran agar tidak kesulitan sepanjang proses.
  • Jika pendaftaran sukses, Anda akan diminta membayar iuran sesuai kelas yang Anda pilih. Tidak ada beda pengobatan antara kelas I, II ataupun kelas III.
  • Masing-masing kelas ini hanya dibedakan pada fasilitas sekunder seperti kelas kamar di rumah sakit. Sementara pengobatan dan pelayanan dokter adalah sama.
  • Setelah membayar, Anda dapat membuka kembali alamat aktivasi dan mencetak kartu virtual yang sudah disediakan.

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.  Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya

b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

2.  Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN ataumencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

 

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja

1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar

      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga

      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

6.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper