Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Tidak Naik, BPJS Kesehatan Tekor Rp1,6 Triliun

Data BPJS mengungkap jumlah premi yang diterima pada tahun 2014 mencapai Rp41,06 triliun, di sisi lain biaya manfaat pelayanan kesehatan sebesar Rp42,66 triliun, sehingga BPJS mengalami defisit sebanyak Rp1,6 triliun.
BPJS Kesehatan/kemkes.go.id
BPJS Kesehatan/kemkes.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional menyayangkan sikap DPR yang menolak menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Data BPJS Kesehatan mengungkap jumlah premi yang diterima pada tahun 2014 mencapai Rp41,06 triliun, di sisi lain biaya manfaat pelayanan kesehatan sebesar Rp42,66 triliun, sehingga BPJS mengalami defisit sebanyak Rp1,6 triliun.

Ketua DJSN Chazali Situmorang mengatakan bila pemerintah tidak menyetujui saran DJSN untuk menaikan tarif, maka akibatnya pemerintah harus siap untuk memberikan talangan dana untuk membayar klaim rumah sakit. Sebaliknya bila disetujui, para peserta mandiri yang akan membantu membayar defisit yang kemungkinan masih akan terjadi itu.

Dia mengemukakan sebenarnya DJSN sudah menyarankan pemerintah menaikkan tarif iuran sejak Oktober 2014. "Tapi oleh DPR saran ini seolah olah terkesan dadakan. Makanya banyak yang menilai kenaikan ini berat," katanya.

DJSN menyarankan menaikan jumlah iuran yang harus dibayar oleh peserta mandiri sebanyak Rp 10 ribu untuk masing masing kelas. Alasannya, selama berjalan, BPJS mengalami defisit akibat terlalu banyaknya pengeluaran yang harus dibayarkan kepada rumah sakit daripada pemasukan yang diterima BPJS.

Saat ini, peserta mandiri kelas tiga, hanya membayarkan sebesar Rp 25.500. Kelas dua harus merogoh kocek sebesar Rp 42.500 dan kelas satu membayar sebesar Rp 59.500.

DPR tidak menyetujui saran DJSN. Alasannya, akan membebani masyarakat karena kondisi ekonomi saat ini tidak stabil.

DPR juga akan melakukan pendalaman terkait dengan saran DJSN ini. Para wakil rakyat itu akan melakukan evaluasi di berbagai bidang tentang penyelenggaraan BPJS yang sudah terlaksana hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper