Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keringanan Pajak: Warga Kawasan Elite Menteng Pun Bisa Bebas Pajak, Asal...

Keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan tidak hanya bisa dinikmati warga kurang mampu di daerah. Warga yang tinggal di kawasan elite Menteng Jakarta pun bisa mendapat keringanan, asal memenuhi syarat yang diberlakukan.
Ilustrasi: Warga antre membayar Pajak Bumi dan Bangunan di mobil layanan keliling./Jibi
Ilustrasi: Warga antre membayar Pajak Bumi dan Bangunan di mobil layanan keliling./Jibi

Bisnis.com, JAKARTA—Keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan tidak hanya bisa dinikmati warga kurang mampu di daerah. Warga yang tinggal di kawasan elite Menteng Jakarta pun bisa mendapat keringanan, asal memenuhi syarat yang diberlakukan.

Pemerintah menyiapkan aturan pengelompokan masyarakat yang akan diberikan keringanan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) berupa pembebasan, pemotongan, atau menjadikan utang yang harus dilunasi sebelum menjual lahannya.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengatakan pemerintah akan menggunakan data keluarga yang memegang kartu keluarga sejahtera sebagai dasar kelompok masyarakat penerima keringanan PBB.

“Nanti kami koordinasi dengan Kementerian Sosial unuk mengetahui jumlah pemegang kartu keluarga sejahtera, dengan Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Polri, serta TNI untuk mengetahui jumlah pensiunan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Ferry menuturkan tingginya tarif PBB yang harus dibayar selama ini menyebabkan masyarakat enggan meningkatkan surat kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.

Menurutnya, pemerintah akan berupaya untuk menuangkan kebijakan baru tersebut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2002.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan saat ini banyak warga yang tinggal di kawasan elite seperti Menteng, Kebayoran, dan Jalan Imam Bonjol adalah pensiunan.

Oleh karena itu, pemerintah memikirkan kebijakan untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu.

“Kalau dia memang pensiunan dan tidak ada penghasilan lain, ya harus dibebaskan atau diberikan keringanan untuk membayar pajak itu,” ujarnya.

Tjahjo juga menuturkan Kementerian Dalam Negeri menyetujui usulan tersebut dan akan meminta pemerintah daerah menggunakan dana transfer, serta dana insentif daerah untuk mengganti potensi penerimaan daerah yang hilang karena keringanan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper