Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bank Century: Payung Hukum Pengaman Sistem Keuangan akan Dicabut

Pemerintah akan mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) setelah pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kokoh mempertahankankannya hingga akhir masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) setelah pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kokoh mempertahankankannya hingga akhir masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Payung hukum yang dipakai pemerintah untuk mem-bailout Bank Century itu akan dicabut untuk mengejar pengesahan RUU JPSK tahun ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan langkah ini sesuai dengan syarat yang diajukan anggota dewan tahun lalu.

“Jadi nanti kita ajukan dua, RUU pencabutan perppu dan RUU JPSK, sesuai dengan [syarat] DPR waktu itu,” ujarnya ketika menjelaskan hasil rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), Jumat (10/4/2015).

Menurutnya, regulasi berupa UU JPSK sangat dibutuhkan bagi pengambil keputusan untuk menyikapi ketidakpastian global. Selain itu, dia berujar jangan sampai ada kebijakan yang dikriminalisasi.

Rancangan payung hukum serupa sebenarnya pernah diajukan dalam pembahasan pada 2014 oleh pemerintahan Yudhoyono, tetapi ditolak oleh DPR karena pengajuan RUU dianggap tidak sah sebelum Perppu No. 4/2008 dicabut.

Akibatnya, hingga kini baik otoritas fiskal maupun moneter tidak memiliki asas legal dan landasan hukum untuk bertindak apabila Indonesia terpapar krisis keuangan.

Perppu JPSK ini dinilai erat kaitannya dengan kasus pengucuran penyertaan modal sementara (PMS) Rp6,7 triliun ke Bank Century yang menjadi cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Sebelumnya, Hadi Poernomo selaku Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 23 Desember 2011 memaparkan 13 temuan mengenai kasus Bank Century yang dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada saat krisis finansial global 2008 di hadapan DPR.

Temuan BPK ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK – yang belakangan menyeret nama-nama besar pemegang kendali sistem keuangan pada masan itu ke pengadilan sebagai saksi – dengan melakukan penyidikan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century.

Sejumlah nama tersebut a.l. mantan ketua KSSK dan menteri Keuangan Sri Mulyani, man tan anggota KSSK dan gubernur BI Boediono, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menjadi saksi untuk mantan deputi gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.

Jika Perppu JPSK dicabut, penetapan bank gagal berdampak sistemik itu terancam tidak lagi memiliki landasan hukum. Namun, pemerintahan Yudhoyono memilih untuk tidak menghapus perppu tersebut.

Dalam Pasal 29 Perppu tersebut mengatur menteri keuangan, gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu tersebut tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya.

MASA RESES

Wamenkeu Mardiasmo mengatakan dua RUU – pencabutan Perppu dan RUU JPSK baru – akan diajukan parallel dan diajukan ke DPR sebelum masa reses pada 25 April. Dengan demikian, diharapkan sudah ada pembahasan mulai Mei 2015.

“Insya Allah tahun ini sudah selesai sehingga tahun depan sudah langsung bisa dilaksanakan.”

Mantan Ketua BPKP ini mengatakan usulan yang ada dalam RUU JPSK akan lebih komprehensif karena sudah ada Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan aturan dan rambu-rambu lebih holistik, sambungnya, akan ada rambu-rambu yang lebih ketat.

Menurutnya, langkah ini diambil agar kebijakan yang diambil lebih prudent tanpa menimbulkan moral hazard.

Plt. Kepala LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan dari sisi lembaganya, yang paling penting terkait dengan opsi penyelamatan bank yang tidak terbatas dengan PMS. Menurutnya, harus ada opsi lain yang bisa diatur dalam JPSK selain menyuntikan modal segar.

“Jadi bukan style penyelamatan Bank Century saja. Harus ada opsi lainnya seperti prejudice assumption di mana asset dan liabilities bank itu bisa dijual secara terpisah ke pihak ketiga,” katanya.

Aset dan kewajiban suatu bank bermasalah bisa ditransfer ke ‘bank wadah’ untuk dijual ke investor.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper