Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinyal Penerapan Tax Amnesty Kembali Menguat, 2017 Jadi Tahun Rekonsiliasi

Setelah memberikan ketidakpastian waktu penerapan, kali ini pemerintah kembali menguatkan sinyal penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017 yang sekaligus ditargetkan sebagai tahun rekonsiliasi bagi wajib pajak (WP).
Aktivitas di kantor pajak. /
Aktivitas di kantor pajak. /
Bisnis.com, JAKARTA-- Setelah memberikan ketidakpastian waktu penerapan, kali ini pemerintah kembali menguatkan sinyal penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017 yang sekaligus ditargetkan sebagai tahun rekonsiliasi bagi wajib pajak (WP).
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan 2017 akan dijadikan momentum rekonsiliasi dalam rencana pencapaian kemandirian APBN lewat pajak pada 2019.
 
"2017 tahun rekonsiliasi, kegiatan mencari dan memberikan perbaikan pengampunan dan penghargaan ke WP," ujarnya dalam sebuah diskusi dengan wartawan di kantornya, Senin (13/4/2014).
 
Adapun untuk tahun ini, pemerintah mengambil momentum sebagai tahun pembinaan. 2016 akan menjadi tahun penegakan hukum dengan menggunakan strategi dasar yang dilakukan pada tahun ini. Semua data dan informasi, sambungnya, akan terus dikumpulkan.
 
Sementara 2018 akan menjadi tahun kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Hingga pada akhirnya, pada 2019, Indonesia diharapkan sudah menjadi negara yang mandiri dalam pembangunan (APBN) lewat penerimaan pajak.
 
Saat ini, lanjutnya, sudah ada permintaan dari DPR untuk segera melakukan tax amnesty. Namun, DJP masih terus menggodog skema yang akan diterapkan karena penerapan kebijakan ini sangat bersinggungan dengan aparat penegak hukum lainnya.
 
Mekar mengaku dua tahun ini akan dijadikan sebagai momentum untuk menguatkan data yang valid. Walaupun demikian, pihaknya memastikan penerapan tax amnesty diproyeksikan pada saat momentum rekonsiliasi teresebut.
 
Tax amnesty pada dasarnya merupakan rekonsiliasi ekonomi berupa penghapusan pidana pajak kepada WP yang memarkir dananya di luar negeri. Kebijakan ini positif bagi perekonomian secara keseluruhan, tetapi sangat tidak adil bagi WP yang patuh.
 
Dalam catatan Bisnis, kebijakan ini sebenarnya sudah digembar-gemborkan otoritas fiskal sejak awal pemerintahan Kabinet Kerja. Bahkan, Wamenkeu Mardiasmo berulang kali menyebut payung hukum kebijakan ini akan disatukan dalam revisi UU KUP tahun ini sehingga dapat dieksekusi tahun depan.
 
Belakangan, sejak muncul wacana reinventing policy (sunset policy jilid II), pemerintah kembali memberikan ketidakpastian terkait penerapan tax amnesty. Selain muncul wacana pemisahan payung hukum dari revisi KUP, Menkeu Bambang Brodjonegoro juga menegaskan eksekusi belum tentu langsung dilakukan setelah payung hukum disahkan.
 
"Ya kita masih melihat kemungkinan-kemungkinan lainnya. Yang pasti, kalaupun tax amnesty bagian dari UU KUP, bukan berarti begitu undang-undang keluar langsung besoknya eksekusi tax amnesty."
 
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito pun mengatakan pemerintah hanya menggodog payung hukum bukan momentum eksekusi. Enggak ada [tax amnesty]. Kata siapa taun depan? Belum. Yang kita wacanakan payung hukumnya. Tidak ada wacana realisasi.
 
 
 
Sinyal penguatan penerapan tax amnesty tersebut, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pada akhirnya akan bertentangan dengan reinventing policy yang menjadi andalan penerimaan pajak tahun ini.
 
"Kalau skemanya masih pengampunan, entah itu reinventing maupun tax amnesty ya rivalry," ujarnya.
 
Selain ada potensi lebih tertariknya WP menunggu tax amnesty yang pada gilirannya membuat reinventing policy gagal akan ada persoalan dari sisi keadilan. Kondisi ini terjadi jika sebagian WP ikut kebijakan tahun ini, tapi sebagian WP menunggu tax amnesty yang notabene ada penghapusan sanksi pidana.
 
Selain itu, jika reinventing policy tidak optimal, tax amnesty juga tidak akan berhasil karena WP membaca DJP tidak mempunyai data yang valid sehingga mereka mencicil hingga tahun rekonsiliasi tiba.
 
Menurut Prastowo, DJP seharusnya tidak perlu memberi nama apapun terkait reinventing policy tahun ini. DJP, lanjut dia, bisa memberikan imbauan secara massif seperti biasa lewat pemeriksaan. Terkait penghapusan denda, Dirjen Pajak bisa menggunakan diskresi pasal 36 KUP.
 
"Jadi genjot saja mandatory-nya dulu sejauh mana nendang ke penerimaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper