Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Rangka Kapal Raih 500 Polis

Konsorsium Asuransi Penarikan rangka Kapal meraih 500 polis setelah resmi beroperasi semenjak 1 Maret lalu.nn
Konsorsium Asuransi Penarikan rangka Kapal meraih 500 polis setelah resmi beroperasi semenjak 1 Maret lalu./JIBI
Konsorsium Asuransi Penarikan rangka Kapal meraih 500 polis setelah resmi beroperasi semenjak 1 Maret lalu./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Konsorsium Asuransi Penarikan rangka Kapal meraih 500 polis setelah resmi beroperasi semenjak 1 Maret lalu.

Menurutnya data kapal yang terlindungi asuransi ditampilkan secara real time melalui website perusahaan. Selain itu besaran tarif penarikan dikenakan beragam sesuai ukuran kapal.

Konsorsium yang terdiri dari 12 perusahaan asuransi umum yang dipimpin oleh PT Tugu Pratama Indonesia ini menerapkan premi US$550  hingga US$850  untuk setiap kapal yang didaftarkan. Kini sedang memproses tiga perusahaan asuransi lainnya untuk bergabung kedalam konsorsium.

"Penambahan anggota konsorsium diharapkan segera tuntas," jelasnya di Jakarta seperti yang dikutip Rabu, (15/4/2015)

Saat ini perusahan yang telah bergabung dalam konsorsium meliputi TPI sebagai leader, Asuransi Jasindo, Asuransi Adira, Asuransi Sinarmas, Asuransi Purna Artha, Asuransi Central Asia, Asuransi Astrabuana, Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, Asuransi Jasarahardja Putra, ASEI, Asuransi Tripakarta serta terakhir Asunsi Wahana Tata.

Menurut Yasril pada tahap awalkonsorsium baru menerapkan penarikan bangkai kapal. Diharapkan kedepan jaminan yang diberikan meliputi perlindungan dan ganti rugi (Protection and Indemnity/P&I).

Seperti diberitakan sebelumnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan bernomor AL.801/1/2 Phb 2014 tetanggal 8 Desember 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi untuk kapal dengan bobot minimal 35 Gt.

Aturan ini disebabkan banyak kapal yang tenggelam dijalur padat rangkanya dibiarkan oleh pemilik sehingga menimbulkan pendangkalan dan mengganggu pelayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper