Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Bidik Rp25,19 Triliun dari Wilayah Riau-Kepri

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI menargetkan nilai pajak Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp25,19 triliun pada tahun ini.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU--Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI menargetkan nilai pajak Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp25,19 triliun pada tahun ini.

Humas Ditjen Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Riau-Kepri Marialdi mengatakan target itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp17 triliun meski tahun ini masih besarnya angka wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya.

"Kalau tahun lalu Rp17 triliun, tahun ini targetnya Rp25 triliun yang terbagi Rp19 triliun dari Riau dan Rp6 triliun dari Kepri. Kita menaikkan target pajak, meski angka wajib pajak yang tidak membayar masih tinggi," paparnya saat diwawancarai Bisnis.com, Senin (20/4/2015).

Untuk daerah, Pekanbaru ditargetkan mencapai Rp2,6 triliun, Dumai-Rohil Rp2,2 triliun, Bengkalis-Kepualauan Meranti Rp2,4 triliun, Pangkalan Kerinci Rp1,4 triliun, Bangkinang-Pasir Pengarayan Rp1,1 triliun, Taluk Kuantan-Rengat-Tembilahan Rp700 miliar.

Hingga kini, wajib pajak yang sudah membayar sekitar 17,3% atau sekitar Rp4,3 triliun. "Sampai akhir April ini, kita mengejar 20%," sambungnya.

Dia mengimbau agar pengusaha dan masyarakat wajib pajak untuk peduli pajak. Tidak hanya menghimbau, pihak Ditjen juga akan mengambil langkah penindakan hukum jika wajib pajak tidak mematuhi aturan. Jika, terlambat, wajib pajak akan didenda Rp1 juta. Jika tidak membayar akan didenda dan akan diaudit.

"Kita tidak hanya menghimbau tetapi juga akan melakukan tindakan hukum. Kesadaran wajib pajak juga tergantung dari kebijakan pemerintah," jelas Mariyaldi.

Pihak Ditjen Pajak masih melakukan pungutan kepada badan usaha. Tercatat ada 100.000 badan usaha yang ada di Riau-Kepri. Dari angka itu, hanya 20% wajib pajak yang punya kesadaran untuk membayar. "Angka yang tidak membayar pajak masih tinggi, mencapai 80%," ungkapnya.

Menurutnya, wajib pajak dari bidang yayasan serta pengusaha kontraktor masih enggan membayar pajak karena pengusaha dibidang ini beralasan bekerja untuk sosial. Sedangkan kontraktor banyak yang mengalihkan proyeknya ke perusahaan lain atau pihak ketiga.

"Kalau yayasan banyak yang beralasan bekerja untuk sosial. Kalau kontraktor banyak yang main ke sub kontraktor. Yayasan dan usaha bidang kontraktor adalah wajib pajak. Apapun alasannya, mereka harus mengeluarkan PPh (pajak penghasilan) 2% dan PPN (pajak pertambahan nilai) 10%," jelas Humas.

Di bidang perdagangan ritel dan developer juga mengkhawatirkan. Negara mengalami kerugian Rp60 miliar di sepanjang tahun 2014 karena banyak ritel dan developer di Riau-Kepri yang tidak membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper