Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mediasi Kasus Gugatan Nasabah Bank Permata Dimulai

Setelah sebelumnya sempat tertunda, gugatan nasabah terhadap PT Bank Permata Tbk. memasuki proses mediasi.

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah sebelumnya sempat tertunda, gugatan nasabah terhadap PT Bank Permata Tbk. memasuki proses mediasi.

Baik penggugat maupun tergugat menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menunjuk Sihar Purba sebagai mediator.

Sebelumnya, mediasi sempat tertunda karena PT Telekomunikasi Seluler sebagai turut tergugat belum bisa menunjukkan surat kuasa. Pada persidangan Selasa (21/4/2015), kuasa hukum Telkomsel Rizky Dwi Nanto telah menunjukkan surat kuasanya.

Tjho Winarto, nasabah priorotas Bank Permata yang melakukan gugatan mengharapkan adanya titik temu dalam proses mediasi tersebut. “Kami sudah bertemu hakim mediasi secara resmi, kita lihat saja hasil akhirnya, saya juga sudah cukup lama memperjuangkan ini,” ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, waktu tujuh bulan yang sudah ia tempuh harusnya cukup untuk menggungkap kebenaran. Memang sudah terhitung tujuh bulan sejak dia menyatakan kehilangan uang di rekeningnya hingga saat ini.

Kasus ini bermula ketika Winarto sebagai nasabah prioritas mendapatkan fasilitas internet bernama Permata Net untuk keperluan transaksi keuangan sehari hari. Sebagai uji coba pengoperasian transaksi ‘Permata Net’, penggugat telah berhasil melakukan transaksi internet banking menggunakan telepon genggamnya.

Pada 29 Agustus 2014, Zulhendri selaku Relationship Manager Bank Permata menginformasikan ke rumah penggugat bahwa ada enam kali perintah transfer antar rekening bank dari penggugat kepada sejumlah rekening lain.

Padahal, waktu itu Winarto mengaku sedang bertugas ke luar kota dan tidak melakuan transaksi yang dimaksud. Jumlah total nilai transfer itu senilai Rp245 juta.

Winarto yang merasa dirugikan kemudian memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2015. Dalam gugatannya, dia meminta ganti rugi senilai Rp32 miliar ditambah dengan dikembalikannya uang tabungan senilai Rp245 juta.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 92/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL itu juga menjadikan Telkomsel sebagai turut tergugat. Pasalnya, pada hari pada hari sebelumnya tercatat bahwa ada yang sempat menghubungi Bank Permata untuk mereset kata sandi layanan Internet milik Winarto dan berhasil.

Telkomsel melalui kuasa hukumnya belum banyak berkomentar. Sebagai turut tergugat, Rizky menyatakan pihaknya masih menunggu permintaan dari penggugat dalam mediasi nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper