Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah-rumah Kost Kawasan Tebet Jadi Sasaran Potensi Pajak

Rumah sewa atau rumah kost menjadi solusi bagi masyarakat sebagai tempat tinggal sementara untuk mengatasi jauhnya jarak rumah mereka dengan kantor atau sekolah. Namun kerap terjadi, rumah kost beralih fungsi atau disalah gunakan oleh para penghuninya, mulai menjadi sarang peredaran narkoba, sebagai tempat prostitusi terselubung, hingga kegiatan atau persembunyian para teroris. Belum lama ini terjadi peristiwa pembunuhan yang dilatar belakangi peristiwa prostitusi di salah satu rumah kost di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi Tiga KPP Pratama Tebet, TB Sofiuddin (berbaju putih lengan panjang) mendampingi Camat Tebet, Mahludin (berbaju coklat dan bertopi hitam), ketika melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap salah satu rumah kost di kawasan Tebet, Jakarta Selatan
Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi Tiga KPP Pratama Tebet, TB Sofiuddin (berbaju putih lengan panjang) mendampingi Camat Tebet, Mahludin (berbaju coklat dan bertopi hitam), ketika melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap salah satu rumah kost di kawasan Tebet, Jakarta Selatan

Bisnis.com, JAKARTA- Rumah sewa atau rumah kost menjadi solusi bagi masyarakat sebagai tempat tinggal sementara untuk mengatasi jauhnya jarak rumah mereka dengan kantor atau sekolah. Namun kerap terjadi, rumah kost beralih fungsi atau disalah gunakan oleh para penghuninya, mulai menjadi sarang peredaran narkoba, sebagai tempat prostitusi terselubung, hingga kegiatan atau persembunyian para teroris.

Belum lama ini terjadi peristiwa pembunuhan yang dilatar belakangi peristiwa prostitusi di salah satu rumah kost di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Untuk itu, guna mengembalikan dan meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat, aparat Pemerintah Daerah DKI Jakarta di Kecamatan Tebet, yang terdiri dari unsur gabungan dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet, Komando Rayon Militer (Koramil) Tebet, serta UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tebet, dengan dipimpin langsung oleh Camat Tebet, Mahludin yang didampingi Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi Tiga KPP Pratama Tebet, TB Sofiuddin, pada Rabu (22/4) dan Kamis (23/4) melakukan penyisiran terhadap sejumah rumah kost di sejumlah wilayah kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Pada operasi penyisiran yang dipusatkan di wilayah kelurahan Menteng Dalam pada Rabu (22/4) malam, aparat gabungan berhasil menyisir dan mendata 10 tempat kost yang masing-masing memiliki 20 hingga 40 kamar dengan biaya sewa minimal Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta perbulannya, yang tersebar mulai dari RW 01 tepatnya dari jalan Sapta dan jalan Klingkit dan RW 07 mulai dari area sekitar Bidakara hingga area sekitar jalan Kasablanka dan jalan Palbatu.

“Kegiatan penyisiran kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan identitas kependudukan dari para penghuni kost dan berdialog dengan pemilik atau penjaga kost mengenai berapa jumlah kamar yang tersedia, berapa kamar yang tersewa, tarif sewa, identitas penanggung jawab, sistem keamanan dan tata tertib dari setiap hunian kost,” ujar camat Tebet Mahludin kepada Media hari ini di Jakarta.

Mahludin menambahkan, dari kegiatan penyisiran tersebut semua instansi terkait dapat melakukan fungsinya dalam mencapai tujuan masing-masing secara bersamaan. Pihak Pemda memeriksa aspek legalitas pendirian rumah kost seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Izin Usaha Kost, dan pemenuhan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Demikian juga dengan hal-hal yang terkait dengan yustisi kependudukan, seperti mengetahui keberadaan serta jumlah penghuni, apakah memiliki KTP, sudah melapor pada RT dan RW setempat, sekaligus memeriksa tata tertib penghuni agar tidak terjadi lagi hal-hal yg tidak diinginkan.

“Dari pihak Kepolisian, mereka ingin memastikan banyak hal, diantaranya sistem keamanan, mencegah tindakan kriminal dan peredaran obat terlarang atau narkoba. Dan dari Koramil ingin memastikan tidak ada paham-paham radikal yang tengah marak di masyarakat,” tambah Mahludin. Sementara Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi Tiga KPP Pratama Tebet, TB Sofiuddin mengungkapkan, peran dari petugas pajak dari KPP Pratama Tebet adalah mengetahui siapa pemilik rumah kost, apakah sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan kepatuhan para pemilik rumah kost dalam pemenuhan pajak penghasilan atas jasa penyewaan kamar sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dari hasil penyisiran, diketahui bahwa hampir semua pemilik rumah kost belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. “Melihat ramainya bisnis rumah kost atau penginapan di wilayah Tebet, tentunya banyak terdapat potensi perpajakan untuk negara yang bisa digali dari sektor tersebut. Sinergi antara aparat pemda dengan aparat pajak sangat efektif dalam menjalankan kegiatan penyisiran semacam ini, sehingga kami bisa mendapatkan data-data yang dibutuhkan untuk keperluan perpajakan dari rumah-rumah kost tersebut,” kata TB Sofiudin.

TB Sofiudin berharap, kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan satu atau dua kali saja, namun bisa terus berlanjut secara rutin dengan lebih meningkatkan sinergi dan kerjasama antara semua unsur pemerintahan daerah di kecamatan Tebet, sehingga bisa diperoleh hasil yang lebih maksimal. Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih, menyambut baik tindakan penyisiran rumah kost yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut. Saat dilakukan penyisiran di kelurahan Tebet Barat pada Kamis (23/4), Ana Astuti melihat, ada potensi pajak penghasilan yang lebih besar lagi yang bisa masuk kedalam kas Negara.

“Di kelurahan Tebet Barat, ada rumah kost yang sewanya mencapai Rp 4 juta hingga Rp 7 juta perbulan, bahkan ada rumah kost yang memiliki fasilitas seperti hotel berbintang dengan tarif sewa mencapai Rp 8 juta perbulan. Jika para pemilik rumah kost tersebut mau dan patuh membayar pajak penghasilan mereka, akumulasinya akan memberikan masukan yang cukup besar bagi pendapatan negara,” ungkap Ana Astuti.

Lebih lanjut, Ana Astuti juga menyampaikan harapannya agar kegiatan penyisiran rumah kost ini bisa terus berjalan di seluruh kelurahan lain di wilayah kecamatan Tebet yang belum tersisir. Diperkirakan ada kurang lebih 500 usaha kost yang tersebar di 7 (tujuh) kelurahan di kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. “Sekali lagi, ini merupakan potensi yang cukup bagi pendapatan Pajak Negara yang hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan,” tutup Ana Astuti Nugrahaningsih. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper