Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Diminta Perhatikan Fasilitas Perbankan untuk Penyandang Disabilitas di Jatim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 diminta menyusun skema pelayanan keuangan khusus bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur, yang selama ini belum dipandang sebagai pasar potensial bagi pelaku perbankan.
Anggota Dewan Komisioner Ororitas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono (tengah) didampingi Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Arief Budisusilo (kanan) memberikan penjelasan mengenai aneka program edukasi dan perlindungan konsumen indusri keuangan yang dilakukan OJK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, Senin (13/4/2015)./JIBI-Y. Bayu Widagdo
Anggota Dewan Komisioner Ororitas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono (tengah) didampingi Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Arief Budisusilo (kanan) memberikan penjelasan mengenai aneka program edukasi dan perlindungan konsumen indusri keuangan yang dilakukan OJK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, Senin (13/4/2015)./JIBI-Y. Bayu Widagdo

Bisnis.com, SURABAYA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 diminta menyusun skema pelayanan keuangan khusus bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur, yang selama ini belum dipandang sebagai pasar potensial bagi pelaku perbankan.

Berdasarkan hasil survei Universitas Brawijaya Malang terhadap 210 orang penyandang disabilitas di Mojokerto, Malang, dan Surabaya, 70,45% dari mereka mengaku belum pernah sama sekali menabung di lembaga keuangan resmi.

Sekretaris Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya Slamet Tohari menambahkan sejumlah 65% responden mengaku pernah mengalami tindak diskriminasi dari pihak perbankan. Hanya 35% yang mengklaim tidak mendapat perlakuan diskriminatif.

“Diskriminasi masih dijumpai pada penyandang cacat. Kami mengajukan kepada OJK agar dibentuk skema khusus bagi jasa kuangan untuk melihat kaum disabilitas sebagai market, sehingga mereka memmiliki kedudukan yang sama sebagai nasabah,” ujarnya, Senin (27/4/2015).

Akibat tingginya perlakuan diskriminatif tersebut, sambungnya, tingkat literasi keuangan penyandang disabilitas di Jatim sangat rendah. Hal tersebut salah satunya tercermin dari tingkat kepemilikan ATM, bagi penyandang cacat yang sudah menjadi nasabah bank.

Hanya 44,90% yang mengaku sudah memiliki ATM. Sejumlah 38,86% responden sengaja tidak menggunakan ATM, karena mayoritas mesin ATM di Jatim tidak didesain kondusif bagi mereka. Sementara itu, 31,58% mengaku enggan memiliki ATM karena jarak yang jauh.

Terkait kesulitan para penyandang disabilitas dalam mengakses jasa keuangan, Slamet menggambarkan 27,03% responden mengaku sering dihadapkan pada persyaratan yang sulit dan tidak aksesibel dari pihak bank.

“Biasanya mereka dianggap tidak cakap hukum, karena menyandang cacat. Ada juga yang dianggap tidak bisa tanda tangan, karena bank meminta konsistensi tanda tangan dari nasabahnya,” jabarnya.

Sejumlah 21,42% responden mengeluhkan persyaratan yang sulit dari bank, dan 18,92% mengeluhkan fasilitas layanan keuangan yang sulit diakses penyandang cacat. Hanya 13,51% saja yang mengaku tidak menemui kesulitan dalam menggunakan layanan keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono berjanji terus meningkatkan akes tabungan, pembayaran, kredit usaha dana pensiun, serta asuransi kesehatan dan pendidikan bagi insan berkebutuhan khusus.

“Kondisi ini sangat paralel dengan keadaan ekonomi yang dialami penyandang disabliitas di Indoensia. Mereka tidak punya proteksi sosial dan fasilitas yang aksesibel, terutama dalam layanan perbankan dan jasa keuangan,” sebutnya saat ditemui di Surabaya.

Berdasarkan pantauan OJK, penyandang disabilitas perempuan cenderung menanggung masalah dua kali lebih besar dari yang dialami penyandang laki-laki. Selain itu, 94% kaum berkebutuhan khusus  tidak pernah mencatat keuangan mereka sehari-hari.

Demikian pula dengan perencanaan dengan pengaturan keuangan yang baik. Survei menunjukkan 50% penyandang cacat tidak memiliki tabungan. Hanya 48.98% dari mereka yang punya tabungan.

“Melihat kondisi tersebut OJK  akan terus secara masif dan komprehensif melakukan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat berkebutuhan khususm, dan mendorong pelaku usaha untuk menyediakan layanan yang sesuai kebutuhan mereka.”

 Kusumaningtuti mengungkapkan dari total 118 bank umum, 200 perusahaan asuransi, dan 1.634 bank perkreditan rakyat di Indonesia, hanya sedikit yang sudah menunjang fasilitas bagi penyandang disabilitas. Padahal, hal itu sudah diatur di dalam pasal 24 UU tentang OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper