Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KETENAGAKERJAAN: Ini Lho Beda JHT dan Jaminan Pensiun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan angkat bicara perihal keluhan yang dilayangkan pengusaha terkait kesamaan antara program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan angkat bicara perihal keluhan yang dilayangkan pengusaha terkait kesamaan antara program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.

Menurut Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan Agus Supriyadi, dua program tersebut memiliki banyak perbedaan, baik dari segi manfaat maupun mekanisme iuran.

"JHT itu sifatnya seperti tabungan yang kita sisihkan dan diberikan lump sum. Tapi kalau pensiun itu menggantikan penghasiln berkala yang diberikan secara bulanan," katanya, Rabu (29/4/2015).

Dari segi manfaat, imbuhnya, manfaat yang diterima dalam program JHT adalah akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, sedangkan untuk program pensiun manfaat dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa iur, upah selama masa iur, dan faktor manfaat.

"Adapun bentuk program JHT adalah tabungan atau provider fund, dan program jaminan pensiun adalah manfaat pasti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper