Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SHARE SWAP MITRATEL: Menteri BUMN Tegaskan Murni Aksi Korporasi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG), kepada internal Telkom.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG), kepada internal Telkom.

Menteri BUMN Rini Soemarno menganggap hal itu murni aksi korporasi yang dilakukan BUMN dan pemerintah tidak mencampurinya lebih jauh.

“Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi nggak naik ke pemegang saham. Kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris,” katanya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Dari laporan yang Rini terima, sejauh ini dewan komisaris memang tak sepakat semua menyetujui langkah korporasi Telkom terhadap Mitratel sebagai anak usahanya tersebut.

“Saya dapat laporan bahwa dewan komisaris tak setuju hal itu. Saya belum bicara secara detail. Itu yang saya belum dapat laporannya dari dewan komisaris,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui secara detail kontrak yang sudah ditandatangani antara Telkom dengan TBIG.

“Saya tidak tahu sign apa. Apakah MoU, apakah sign dengan condition. Itu dengan dewan komisaris. Poin yang perlu dipikirkan adalah dari Telkomnya,” ujar Rini.

Dia menegaskan Telkom harus mengikuti proses yang harus diikuti sebagai perusahaan publik sekaligus perusahaan negara. Kalau sudah perusahaan publik, maka perusahaan pelat merah itu harus mengikuti UU Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal.

Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga sebelumnya mengatakan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, Mitratel dengan TBIG terus berjalan.

Menurutnya, perseroan masih menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam conditional share exchange agreement (CSEA) dengan TBIG.

Persyaratan yang dirampungkan itu di antaranya meminta persetujuan berbagai pihak, termasuk dewan komisaris. Adapun kesepakatan share swap dengan TBIG itu masih berlaku hingga akhir Juni 2015.

Namun, jika hingga batas waktu belum seluruh persyaratan dipenuhi, Alex mengatakan masih ada kesempatan melanjutkan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper