Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Pajak di Sumbar dan Jambi Capai Rp922 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Sumatra Barat dan Jambi mencatatkan tunggakan pajak di daerah tersebut dalam beberapa tahun terakhir yang belum dibayarkan mencapai Rp922 miliar.
Ilustrasi pajak/Ilustrasi
Ilustrasi pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Sumatra Barat dan Jambi mencatatkan tunggakan pajak di daerah tersebut dalam beberapa tahun terakhir yang belum dibayarkan mencapai Rp922 miliar.

Kepala DJP Sumbar Jambi M Ismiransyah M Zain mengatakan tunggakan pajak tersebut berupa pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan.

“Totalnya, masih Rp922 miliar. Untuk sanksi atas penunggakan pajak ada toleransi penghapusan oleh pemerintah tahun ini,” katanya, Rabu (29/4/2015).

Angka itu berupa Rp433 miliar di Provinsi Sumatra Barat dan Provinsi Jambi Rp489 miliar. Tunggakan itu terhitung dari tahun 2008 dengan jumlah sekitar 2.000 wajib pajak.

Dia menyebutkan pemerintah melonggarkan aturan dengan menghapus sanksi bunga utang pajak 2% per bulan hingga akhir tahun ini, bagi terutang pajak yang lupa atau dengan sengaja tidak membayarkan kewajibannya.

Kebijakan pelonggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 terkait penghapusan sanksi administrasi bunga terutang pajak. Permenkeu itu terbit mengacu pada pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adapun, ketentuan itu mengatur bahwa wajib pajak (WP) yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi. Utang pajak yang dibebaskan sanksi administrasinya adalah yang muncul sebelum 1 Januari 2015.

Dia meyakini kebijakan penghapusan sanksi itu, dalam program pembinaan pajak 2015 bisa meningkatkan kesadaran WP untuk membayarkan kewajibannya.

“Memang kesannya longgar. Tapi ini (aturan penghapusan sanksi) kan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, hanya tahun ini. Setelahnya, 2016 penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, aturan itu untuk mendorong naiknya tingkat kepatuhan dan kesadaran WP untuk menyetorkan kewajiban kepada negara. Setelahnya, jika masih ditemukan WP membandel, tidak ada alasan bagi otoritas pajak untuk melakukan tindakan hukum.

Sementara itu, kinerja penerimaan DJP Sumbar Jambi sepanjang triwulan pertama tahun ini masih jauh dari target. Lemahnya pertumbuhan ekonomi nasional serta masih rendahnya penyerapan anggaran belanja pemerintah ikut menekan penerimaan.

DJP Sumbar Jambi mencatatkan penerimaan baru 15% dari target Rp9,72 triliun tahun ini. “Ya, masih jauh, tapi kami optimis target bisa terpenuhi,” ujarnya.

Adapun, target penerimaan pajak dua provinsi itu naik 36,92% dari Rp6,96 triliun pada 2014. Padahal tahun lalu realisasi penerimaan hanya 92,22% atau Rp6,42 triliun.   

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper