Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Pajak Rp2,8 M, Pengusaha Dealer Motor Ini Diperkarakan DJP Jatim II

Negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp2,8 miliar akibat ulah seorang pengusaha subdealer sepeda motor di Gresik dan Sidoarjo, yang saat ini tengah diperkarakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA – Negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp2,8 miliar akibat ulah seorang pengusaha subdealer sepeda motor di Gresik dan Sidoarjo, yang saat ini tengah diperkarakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II.

Kanwil DJP Jatim II saat ini tengah menyidik tindak pidana bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DN alias A tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Nader Sitorus mengatakan tersangka memiliki perusahaan PT KMPRI dan PT KMPRA.

“Dia dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan 2008, serta tidak mempelihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen pada saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya, Kamis (30/4/2015).

Nader menegaskan tersangka DN diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang, yang tidak/kurang dibayar.

Tersangka diduga melanggar pasal 29 ayat (1) huruf g, jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah di dalam UU No.16/2000.

“Berkas tersangka DN alias A saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Watim untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut dan segera disidangkan,” papar Nader.

Dia menegarkan DJP Jatim II juga akan berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Kejari Sidoarjo.

Saat ini, Kanwil DJP Jatim II juga tengah melakukan penyidikan terhadap wajib pajak lain yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara.

Untuk itu, telah dilakukan kerja sama antara Korwas PPNS Polri dan Penyidik Pajak DJP Jatim II.

“Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper