Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Capai Rp1 Triliun, Ini Aksi Petugas di Jatim Menindak Wajib Pajak Nakal

Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II menindak seorang pengusaha dealer sepeda motor yang telah merugikan negara senilai Rp2,8 miliar, sebagai peringatan atau terapi kejut bagi 90 wajib pajak lain yang tidak melaporkan SPT tahunan di kanwil itu.
Aktivitas di kantor pajak. /
Aktivitas di kantor pajak. /

Bisnis.com, SURABAYA—Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II  menindak seorang pengusaha dealer sepeda motor yang dianggap telah merugikan negara senilai Rp2,8 miliar, sebagai peringatan atau terapi kejut bagi 90 wajib pajak lain yang tidak melaporkan SPT tahunan di kanwil itu. 

Kepala Kanwil DJP Jatim II Nader Sitorus menyebut tersangka berinisial DN alias A itu memiliki perusahaan PT KMPRI dan PT KMPRA di Sidoarjo dan Gresik, yang tidak dilaporkan pembayaran pajaknya selama periode 2007-2008. 

“Dia dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan 2008, serta tidak mempelihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen pada saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Nader memaparkan Kanwil DJP Jatim II mencatat pajak terutang PT KMPRI pada 2007 bernilai Rp351 juta dan pada tahun berikutnya melonjak menjdai Rp980 juta. Total utang pajak perusahaan tersebut mencapai Rp1,33 miliar.

Sementara itu, untuk perusahaan PT KMPRA, pajak terutang pada 2007 mencapai Rp374 juta dan pada 2008 menyentuh Rp973 juta, dengan total senilai Rp1,54 miliar. Sehingga, total utang pajak dari dua perusahaan milik tersangka DN alias A mencapai Rp2,88 miliar.

Nader mengungkapkan saat ini Kanwil DJP Jatim II juga melakukan penyidikan terhadap 90 wajib pajak (WP) lain di wilayah kerjanya, yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara.

Total 90 WP yang tengah diselidiki oleh Korwas PPNS Polri dan Penyidik Pajak DJP Jatim II tersebut, sambungnya, mayoritas adalah WP Badan. “Diharapkan pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi WP lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.”

Dia menambahkan sepanjang 5 tahun terakhir, total tunggakan pajak yang belum dilaporkan WP di wilayah Kanwil DJP Jatim II menyentuh lebih dari Rp1  triliun. Tahun lalu, pencairan tunggakan ditargetkan mencapai Rp251 miliar, dengan realisasi menembus Rp255 miliar.

Untuk 2015, target pencairan tunggakan pajak diharapkan dapat mencapai Rp259 miliar, atau sekurang-kurangnya 30% dari total tunggakan yang masih belum dibayarkan atau dilaporkan oleh wajib pajak di wilayah pengawasan DJP Jatim II.

Nader menegaskan pelaku penunggakan atau wajib pajak yang tidak melaporkan SPT diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang, yang tidak/kurang dibayar.

Pada kasus DN alias A, tersangka diduga melanggar pasal 29 ayat (1) huruf g, jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah di dalam UU No.16/2000.

“Berkas tersangka DN alias A saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut dan segera disidangkan,” papar Nader. Dia menegarkan DJP Jatim II juga akan berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Kejari Sidoarjo.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper