Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Agraria Sebut Jokowi Memberi Lampu Hijau Penghapusan PBB

Pemerintah tetap berpreferensi menghapuskan seluruh nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat berkategori tidak mampu, meski sempat menuai pro dan kontrak dari berbagai pihak.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tetap berpreferensi menghapuskan seluruh nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat berkategori tidak mampu, meski sempat menuai pro dan kontrak dari berbagai pihak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan saat ini kementeriannya terus melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemendagri, dan Pemda terkait rencana kebijakan tersebut. Hal tersebut dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas awal April lalu.

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan dua opsi dalam menyikapi rencana tersebut, yakni pengurangan besaran PBB atau penghapusan seluruhnya.

Meski demikian, menurutnya, preferensi kementerian tetap condong pada penghapusan seluruhnya. Preferensi tersebut diambil dengan pertimbangan demi rasa keadilan.

“Tanah ini kan berkaitan dengan pengakuan dan identitas kewarganegaraan, bahkan juga sumber hidup, sehingga kami cenderung lebih baik penghapusan bagi yang tidak mampu,” katanya, Selasa (5/5/2015).

Ferry mengatakan, pihaknya mengajukan agar kebijakan tersebut nantinya diakomodasi melalui penerbitan peraturan presiden. Menurutnya, payung hukum untuk kebijakan tersebut akan ditetapkan pada tahun ini, sehingga berlaku efektif pada 2016.

Ferry mengatakan pembebasan tersebut nantinya diberikan kepada subjek pajak dengan memperhatikan tingkat penghasilannya. Menurutnya, PBB dikenakan pada subjek pajak, bukan pada objek pajak (nilai tanah dan bangunan), sehingga perlu mempertimbangkan pada kemampuan dan kesanggupan subjek pajak membayar PBB.

Adapun, subjek pajak yang akan berpotensi mendapatkan fasilitas ini, sambung dia, a.l. pekerja sektor informal, pensiunan Polri dan TNI, para anggota veteran, MBR, penyandang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebelumnya, Ferry menegaskan pemberian keringan hingga penghapusan PBB tidak akan berimbas besar pada tergerusnya penerimaan daerah apalagi nasional. Menurutnya, sumbangan PBB selama ini hanya sekitar 3,5% dari keseleruhan penerimaan pajak nasional.

"Jika ini diberlakukan paling hanya mengurangi 1% saja," katanya.

Dirinya mengakui PBB merupakan instrumen penting di sisi pendapatan daerah. Oleh karena itulah, untuk mengompensasi kebijakan baru ini, perlu adanya intensifikasi khususnya pada bangunan dan lahan komersial serta subjek pajak yang mampu dan sanggup membayar PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper