Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinar Mas Group Desak Kejelasan Proses Tax Holiday

Sinar Mas Group mendesak pemerintah segera memutuskan pemberian fasilitas pengurangan pajak atau tax holiday untuk PT Oki Pulp & Paper Mills, anak usaha, yang diajukan sejak 2013 dengan nilai investasi Rp30 triliun.
Sinar Mas Group mendesak pemerintah segera memutuskan pemberian fasilitas pengurangan pajak atau tax holiday untuk PT Oki Pulp & Paper Mills, anak usaha, yang diajukan sejak 2013 dengan nilai investasi Rp30 triliun. /
Sinar Mas Group mendesak pemerintah segera memutuskan pemberian fasilitas pengurangan pajak atau tax holiday untuk PT Oki Pulp & Paper Mills, anak usaha, yang diajukan sejak 2013 dengan nilai investasi Rp30 triliun. /

Bisnis.com, JAKARTA -- Sinar Mas Group mendesak pemerintah segera memutuskan pemberian fasilitas pengurangan pajak atau tax holiday untuk PT Oki Pulp & Paper Mills, anak usaha, yang diajukan sejak 2013 dengan nilai investasi Rp30 triliun.

Gandi Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas Group, mengatakan kapasitas produksi dari perusahaan ini mencapai dua juta ton pulp per tahun dan 80% di antaranya khusus untuk memenuhi permintaan pasar ekspor ke 20 negara, dengan fokus utama Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa.

Nilai ekspor dari perusahaan ini mencapai Rp14 triliun per tahun. Seluruh persyaratan telah terpenuhi, kami menunggu keputusan pemberian tax holiday baru kemudian melakukan ground breaking. Jika tahun ini pembangunan di mulai, maka 2017 sudah mulai ekspor, katanya di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Dia mengatakan dengan kapasitas produksi pul pyang cukup besar, maka akan meningkatkan daya saing industri kertas nasional dari sebelumnya nomor delapan menjadi tiga terbesar di dunia.

Selain mendesak kejelasan pemberian tax holiday,Gandi juga mempertanyakan proses pemberian fasilitas keringanan pajak atau tax allowance untuk empat anak usaha Sinar Mas Group dalam bidang hilirisasi produk sawit menjadi minyak goreng.

Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan proses pembahasan pemberiantax holidayuntuk PT Oki Pulp & Paper Mills di level Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan telah selesai. Saat ini berkas persetujuan telah berada di meja Presiden.

Berkas tinggal ditandatangani oleh Presiden. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan telah menyetujui pemberiantax holidayini. Kami mendukung pendirian industri ini, karena atas pertimbangan investasi dan serapan tenaga kerja besar, serta orientasi ekspor, tuturnya.

Adapun untuk pengajuan tax allowance atas empat anak usaha Sinar Mas Group dalam industri minyak goreng dan turunan minyak kelapa sawit, Saleh mengatakan pengajuan Sinar Mas Group terbentur dengan ketentuan dalam PP No. 52/2011 yang menyebutkan penerima tax allowance dengan produk ekspor harus menggunakan kemasan.

Dalam hal ini, tuturnya, pabrik minyak goreng yang berorientasi ekspor ini akan mengirimkan hasil produksi dalam bentuk curah tak bermerk, dan kemudian akan di branding oleh negara tujuan ekspor.

Yang jelas Kemenperin mendukung industri berorientasi ekspor, apalagi sesuai dengan target ekspor dari Kementerian Perdagangan pada 2019 harus mencapai 300% dari nilai ekspor hari ini.Kendati demikian, harus kami telaah dari aspek legal, katanya.

Dalam lampiran II Peraturan Pemerintah No. 52/2011 disebutkan bidang usaha industri minyak goreng kelapa sawit dengan cakupan produk industri minyak goreng sawit curah dan/atau kemasan bermerk dan/atau kemasan sederhana di Provinsi Sumatera dan Kalimantan harus memenuhi persyaratan investasi minimal Rp60 miliar.

Selain itu, industri harus menyerap tenaga kerja minimal 100 orang serta terintegrasi dalam satu wilayah mulai dari proses pemurnian CPO (crude palm oil), pemisahan, dan packing minyak goreng sawit baik curah kemasan bermerk dan/atau kemasan sederhana.

HarisMunandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin,mengatakan pengajuan Sinar Mas Group untuk tax holiday PT Oki Pulp & Paper Mills dilakukan sejak November 2013. Oleh karena itu, dasar persetujuan menggunakan PMK No. 192/PMK.011/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper