Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA DESA: Alokasi Anggaran Dibatasi Maksimal 10% Transfer Daerah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatasi alokasi anggaran Dana Desa maksimal 10% dari nilai transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alokasi Dana Desa
Alokasi Dana Desa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatasi alokasi anggaran Dana Desa maksimal 10% dari nilai transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembatasan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Persiden No. 22/2015 tentang Perubahan atas PP No.60/2014 tentang Dana Desa. Perubahan aturan tersebut didorong agar dana desa dialokasikan lebih merata dan berkeadilan.

Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, batasan tersebut diatur dalam Pasal 10 PP No.22/2015 yang diubah menjadi dua ayat. Pada ayat 1 diatur bahwa pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan.

Adapun ayat 2 Pasal 10 aturan itu berbunyi perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% dari dan di luar dana Transfer ke Daerah.

Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap. Pada tahun anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3%, tahun anggaran 2016 paling sedikit 6% dan tahun anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% dari anggaran Transfer ke Daerah.

Dana Desa akan disalurkan dalam 3 tahap yakni pada April sebesar 40%, Agustus 40%, dan Oktober sebesar 20%. Adapun pencairannya dari kas negara ke kas daerah dilakukan paling lambat pada minggu kedua.

"Apabila dalam 7 hari Bupati/Walikota tidak menyalurkan dana desa, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota bersangkutan."

PP ini juga mengatur sanksi administratif untuk desa yang tidak menyerap dana desa untuk proyek-proyek produktif sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sehingga menumpuk menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

Sanksi berupa pemotongan Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya dikenakan apabila Silpa dana desa lebih dari 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper