Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi: OJK Kaji Naikkan Batas RBC Entitas Utama Konglomerasi

Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji kemungkinan untuk menaikkan batas rasio kecukupan modal perusahaan asuransi yang ditunjuk menjadi entitas utama dalam konglomerasi.
Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. /Bisnis.com
Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji kemungkinan untuk menaikkan batas rasio kecukupan modal perusahaan asuransi yang ditunjuk menjadi entitas utama dalam konglomerasi.

Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan entitas utama dalam konglomerasi memiliki konsekuensi yang tinggi karena juga harus menanggung risiko anak usahanya.

Oleh karena itu, liabilitas dan cadangan entitas utama dalam konglomerasi haruslah ditambah sehingga rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) juga akan bertambah.

“Bisa saja nanti entitas utama, kami minta RBC tidak boleh kurang dari 150 atau 200%. Bisa saja begitu, kami hitung dulu lah,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (18/5/2015).

Entitas utama merupakan lembaga jasa keuangan induk dari konglomerasi keuangan yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali (PSP). Entitas utama bertugas untuk mengintegrasikan penerapan manajemen risiko dalam konglomerasi

Selama ini, ketentuan syarat RBC minimal dalam perusahaan asuransi ialah 120%. Menurut Firdaus, dengan ketentuan ini saja seluruh entitas utama dalam konglomerasi harus menambah modal apabila sudah mendekati batasan itu.

Saat ini, dia mengatakan sejumlah konglomerasi keuangan tengah memproses penetapan entitas utama dalam konglomerasi tersebut.

UU No.40/2014 tentang Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah wajib menetapkan paling sedikit satu pengendali.

Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah.

Firdaus mengatakan baru Sinarmas MSIG Life yang menetapkan perusahaan asuransi sebagai entitas utama dalam konglomerasi saat ini.

Seperti diketahui, PT Sinarmas Multiartha Tbk memiliki beberapa anak usaha seperti PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Megalife, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Simas Money Charger, PT Arthamas Konsulindo dan PT Sinarartha Konsulindo.

“Baru Sinarmas MSIG Life saja. Meskipun banyak pula yang beberapa induknya bukan lembaga keuangan, seperti MNC [MNC Life] atau Mega Corpora,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper