Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Bahas Insentif Bagi Investor di Kawasan Ekonomi Khusus

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah membahas insentif khusus yang akan diberikan kepada para investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
BKPM membahas insentif khusus bagi para investor di KEK/ilustrasi
BKPM membahas insentif khusus bagi para investor di KEK/ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN-- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah membahas insentif khusus yang akan diberikan kepada para investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebelumnya, BKPM telah merevisi PP No.52/2011 menjadi PP No.18/2015 mengenai tax allowance. Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, skema insentif yang akan diberikan kepada investor di KEK akan berbeda dengan tax allowance dan tax holiday yang sudah ada.

"Tujuannya agar terlihat 'khusus'nya di mana. Apalagi saat ini pemerintah sedang membangun banyak KEK yang sebagian besar berada di luar Jawa. Jadi kami harus mendukung penuh," tutur Franky, Senin (18/5/2015).

Adapun, saat ini, Franky menyebutkan, KEK telah memiliki otoritas yang sekaligus mengatur perizinan investasi sendiri, seperti yang ada di KEK Sei Mangke. Nantinya, skema insentif khusus ini akan diproses di PTSP di KEK masing-masing.

"Ini terkait dengan spesifik produk yang dikembangkan di KEK tersebut. Misalnya, KEK Sei Mangke identik dengan produksi dan pengolahan sawit serta karet. Tapi detil skema insentifnya akan kami bahas setelah revisi tax holiday selesai," tambah Franky.

Terkait dengan pemberian tax allowance, hingga saat ini BKPM tengah memproses pengajuan dari empat perusahaan dari sektor industri.

"Pada minggu lalu sudah berkirim surat resmi ke Kemenkeu untuk penyetujuan tax allowance. Kami berharap responnya bisa cepat. Selanjutnya, kami sedang proses meminta pengajuan permohonan kembali kepada 10 perusahaan. Investor diuntungkan, karena sekarang lebih fleksibel," tutur Franky.

Adapun, sejak 6 Mei 2015, BKPM resmi menggunakan PP No.18/2015 sebagai panduan pemberian tax allowance. Perusahaan yang berhak mendapatkan tax allowance adalah yang berorientasi ekspor paling sedikit 30% dari produksi.

Tak hanya itu, perusahaan yang berhak juga harus berlokasi di kawasan industri atau berikat dan melakukan pembangunan infrastruktur, menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%, menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang dan melakukan reinvestasi. Total, terdapat 143 sektor perusahaan yang dapat mengajukan tax allowance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper