Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI ASURANSI : DPR Nilai Penaikan Batas RBC Mendesak

Batas rasio kecukupan modal minimum atau risk based capital dinilai mendesak untuk dinaikkan agar terus menciptakan industri asuransi yang sehat.
 Batas rasio kecukupan modal minimum atau risk based capital dinilai mendesak untuk dinaikkan agar terus menciptakan industri asuransi yang sehat/Ilustrasi-dreamstime.com
Batas rasio kecukupan modal minimum atau risk based capital dinilai mendesak untuk dinaikkan agar terus menciptakan industri asuransi yang sehat/Ilustrasi-dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA – Batas rasio kecukupan modal minimum atau risk based capital dinilai mendesak untuk dinaikkan agar terus menciptakan industri asuransi yang sehat.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan penaikan harus dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu sebagai salah satu upaya menjaga perlindungan kepada pemegang polis.

“Sebagai sinyal bahwa asuransi itu sehat sehingga resikonya bisa ditanggulangi. Jadi konsumen juga terlindungi,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (21/5/2015).

Soal batas penaikan, Misbakhun beranggapan hal tersebut harus dikaji dan disesuaikan dengan kemampuan industri asuransi saat ini. “Dari 120% saat ini kemampuan industri asuransi berapa. Ini mesti dikaji hati-hati,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengatakan belum ada usulan untuk menaikkan RBC pada agenda pembahasan DPR dalam waktu dekat ini. “Belum ada. Untuk menjaga nasabah, kami masih godok UU Penjamin Polis. Sudah masuk prolegnas, tapi masih lama pada awal tahun depan,” katanya.

Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pihaknya masih mengkaji seluruh peraturan asuransi terkait UU. No 40/2014 terkait pengasuransian.

Dalam kajian itu, Yusman mengatakan bisa saja ada penyesuaian baru terkait RBC, tidak hanya untuk perusahaan asuransi yang menjadi entitas utama namun seluruh industri asuransi dan reasuransi.

“Bisa saja ada penyesuaian. Tapi 120% masih cukup oke sejauh ini. meskipun untuk entitas utama bisa saja lebih tinggi, tergantung kondisi grup nya kan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, batasan tingkat RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional ditetapkan paling sedikit 120% dalam Keputusan Menteri Keuangan no.424/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper