Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS TENAGA KERJA: Apindo Desak Harmonisasi UU Ketenagakerjaan

Meski nantinya Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, Asosiasi Pengusaha Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengharmonisasi ketentuan tersebut dengan UU No 13 tentang Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan/Antara
BPJS Ketenagakerjaan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Meski nantinya Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, Asosiasi Pengusaha Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengharmonisasi ketentuan tersebut dengan UU No 13 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini seakan-akan yang mencuat adalah perbedaan besaran iuran jaminan pensiun. Intinya, kami akan patuh pada peraturan, tetapi itu [peraturan] harus disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan sehingga tidak menambah beban perusahaan,” kataKetua Bidang Jaminan Sosial Apindo Timoer Soetanto ketika dihubungi Bisnis, Jumat (22/5/2015).

Pasalnya, Apindo menemukan adanya persoalan yang tumpang tindih antara jaminan pensiun dan pesangon.Mengutip UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 156 menyebutkan pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Melalui  Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), perusahaan dapat mencadangkan pesangon karyawan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangannya sehingga tidak mengganggi arus kas.

Namun, hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah belum memberikan detil terkait integrasi kedua program yang sama-sama memiliki payung hukum yakni UU Ketenagakerjaan No.13/2003  dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

“Inginnya sih ditunda, tapi sepertinya tidak mungkin karena sudah amanat UU. Angka jaminan pensiun sekitar 1,5% yang kami usulkan juga sepertinya tidak akan menjadi prioritas,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Apindo mengkawatirkan polemik BPJS Kesehatan bakal melanda BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, meski perusahaan swasta nasional dan BUMN diwajibkan mendaftarkan karyawannya per 1 Januari tahun ini ke BPJS Kesehatan, akhirnya proses pendaftaran diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

Hal tersebut, menurutnya, mencerminkan ketidaksiapan BPJS dalam mengelola SJSN. Untuk itu, Apindo mengusulkan pemberlakuan program Jaminan Pensiun dilakukan secara bertahap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper