Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terima 12 Gugatan Terkait Penyitaan Kendaraan Leasing

Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatra Selatan mencatat telah menghadapi 12 gugatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat terkait kasus penyitaan aset nasabah yang dilakukan perusahaan pembiayaan.

Bisnis.com, PALEMBANG -- Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatra Selatan mencatat telah menghadapi 12 gugatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat terkait kasus penyitaan aset nasabah yang dilakukan perusahaan pembiayaan.

Kepala Perwakilan OJK Sumsel Patahuddin mengatakan pihaknya telah divonis tidak bersalah atau menang di persidangan pada 3 kasus -- 4 kasus dari total 12 kasus tersebut.

"OJK turut menjadi tergugat dua, sementara tergugat satunya adalah perusahaan pembiayaan tetapi selama vonis kasus--kasus itu, kami selalu menang," katanya, Jumat (22/5/2015).

Dia mengemukakan sebetulnya gugatan oleh LSM terhadap perusahaan pembiayaan dan OJK itu tidak hanya terjadi di Palembang melainkan daerah lainnya, seperti di Kalimantan maupun Malang.

Patahuddin mensinyalir LSM yang melayangkan gugatan tersebut merupakan LSM yang sama dengan di daerah lain.

"Kami lihat secara nasional LSM ini juga menggugat di kota lain, mereka ternyata juga ada cabang di sini," katanya.

Dia menjelaskan materi gugatan LSM tersebut menyangkut penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing karena nasabah menunggak bayar selama beberapa bulan.

Padahal, menurut dia, LSM tidak bisa mewakili perorangan / individu untuk menggugat di pengadilan dan seharusnya mewakili masyarakat.

Hal tersebut lah yang membuat hakim menggugurkan gugatan LSM terhadap OJK dan perusahaan pembiayaan. "Masih ada 9 kasus gugatan lagi yang mesti kami jalani,sebetulnya ini cukup merepotkan," ujarnya.

Dia mengaku pihaknya kerapkali harus mengikuti dua hingga tiga kali persidangan dalam sepekan.

Akibatnya, pegawai OJK sering repot dan harus membagi waktu antara mengikuti persidangam dan pekerjaan utamanya untuk menjalankan fungsi pengatur serta pengawasan industri keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper