Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Pembatasan Rasio Dividen BPD

Kementrian Dalam Negeri tengah mengkaji ketentuan yang membatasi ruang pemerintah daerah untuk mengambil dividen atas laba badan usaha milik daerah, termasuk bank pembangunan daerah (BPD).
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri tengah mengkaji ketentuan yang membatasi ruang pemerintah daerah untuk mengambil dividen atas laba badan usaha milik daerah, termasuk bank pembangunan daerah (BPD).
 
Ketentuan ini akan dicantumkan dalam rancangan PP mengenai BUMD sebagai beleid turunan dari UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan PP ini tengah dalam penggodokan dan diharapkan terbit tahun ini.
 
Reydonnyzar Moenek, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, menjelaskan pemberian laba tidak diwajibkan bagi BUMD yang masih dalam tahap pengembangan usaha. "Jangan ada kewajiban [pemberian dividen] untuk satuan waktu tertentu," jelasnya di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (22/5/2015).
 
Secara khusus, ketentuan ini diharapkan bisa meningkatkan modal BPD secara organik. Pasalnya, rasio pembayaran dividen BPD sangat tinggi di atas 50% sehingga BPD sulit berkembang karena keterbatasan modal.
 
Data OJK menunjukkan, hingga Maret 2015, hanya 2 BPD yang memiliki modal di atas Rp5 triliun sedangkan 14 BPD memiliki modal Rp1 triliun - Rp 5 triliun. Adapun 11 BPD masih memiliki modal di bawah Rp1 triliun atau kasta terendah dalam kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU).
 
OJK mencatat, pertumbuhan modal BPD juga lebih rendah dibandingkan industri. Per Desember 2014, pertumbuhan modal BPD mencapai 16,31% sedangkan industri mencapai 20,30%.
 
Donny mengatakan, dengan adanya masa penundaan kewajiban pembayaran dividen bagi BPD diharapkan bisa mendorong peningkatan modal bank. Alhasil, peningkatan permodalan bisa menopang pengembangan usaha BPD dan BUMD lain. "Tujuan pembentukan BUMD kan memberikan ruang untuk bisa meningkatkan kapasitas," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper