Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan Minta Rini Soemarno Amankan Aset Negara di Medan

Menteri Pehubungan Ignasius Jonan meminta Menteri BUMN mengamankan dan memelihara aset negara yang dikelola BUMN, sedangkan direksi BUMN diminta menempuh jalur hukum untuk mempertahankan aset yang diserobot pihak lain.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia, di Jakarta, Senin (11/5/2015)./JIBI-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia, di Jakarta, Senin (11/5/2015)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, MEDAN—Menteri Pehubungan Ignasius Jonan meminta Menteri BUMN mengamankan dan memelihara aset negara yang dikelola BUMN, sedangkan direksi BUMN diminta menempuh jalur hukum untuk mempertahankan aset yang diserobot pihak lain.

“Kementerian Perhubungan menyarankan agar direksi BUMN menempuh jalur hukum untuk mempertahankan aset BUMN [negara]. Kami mendukung langkah-langkah yang ditempuh BUMN untuk menjaga dan mangamankan aset yang sedang bersengketa dengan pihak lain,” ujarnya di Medan, Sabtu (23/5/2015).

Menteri Jonan dimintai tanggapan oleh para wartawan seputar dua aset BUMN di Sumut (PT Kereta Api Indonesia) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan yang kini sedang dalam proses eksekusi oleh PN Medan.

Jonan menyatakan secara formal kementerian yang dipimpinnya sudah meminta kepada Menteri BUMN agar mengamankan dan menjaga aset negara itu.

Aset PT Kereta Api Indonesia (AKI) di Jalan Jawa Medan berupa lahan seluas 7,5 Ha dikuasai PT Arga Citra Kharisma (ACK) tanpa persetujuan PT KAI dan saat ini diatas areal sengketa tersebut sudah berdiri bangunan rumah toko, Rumah Sakit Murni Teguh Memorial, Pusat Perbelanjaan Centre Point, dan Apartemen.

Kasus sengketa lahan ini sudah bergulir semasa Dirut PT KAI dijabat oleh Ignasius Jonan. Dalam amar putusan MA disebutkan PT KAI memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2015. Lahan ini akan dieksekusi jika salinan Putusan PK MA sudah diterima jajaran manajemen PT KAI.

Sedangkan kasus areal PT Pelindo I Medan di Belawan seluas 278,15 Ha yang sudah lama diusahai Pelindo I berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/Belawan I tanggal 03 Maret 1993 yang diatasnya sudah beroperasi Belawan International Container Terminal (BICT) dan akses menuju dermaga internasional diklaim pihak ketiga sebagai miliknya seluas 10 Ha.

M. Hafizham yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan Grant Sultan No. 1799 tahun 1917 atas nama Tengku Harun Alrasyid mengajukan gugatan ke pengadilan pertama (PN Medan) tahun 2007 hingga ke Mahkaman Agung (MA) 2014.

Dalam amar putusannya MA memenangkan permohonan gugatan M. Hafizham seluas 10 Ha dan membatalkan  sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/Belawan I tanggal 03 Maret 1993 dengan areal lahan seluas 278,15 Ha.

Jurusita Pengadilan Medan mengagendakan sita aset Pelindo I Belawan tersebut minggu depan, sehingga aktivitas di BICT dan Pelabuhan Belawan Medan terancam berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper