Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR Wajib Bermodal Minimum Rp3 Miliar pada 2019

Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan agar Bank Prekreditan Rakyat yang masih memiliki modal kurang dari Rp3 miliar agar dapat mencapai modal sebesar Rp3 miliar pada 2019 dan mencapai Rp6 miliar pada 2024.

Bisnis.com, MANADO – Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan agar Bank Prekreditan Rakyat yang masih memiliki modal kurang dari Rp3 miliar agar dapat mencapai modal sebesar Rp3 miliar pada 2019 dan mencapai Rp6 miliar pada 2024.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Pancahadi  Suryatno mengungkapkan BPR memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan perekonomian daerah.

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan tata kelola yang baik. Salah satunya dengan penguatan keuangan BPR sehingga bisa meningkatkan kontribusi BPR untuk menopang peningkatan perekonomian daerah.

Khusus untuk BPR existing, lanjutnya, pihaknya berharap adanya penguatan modal inti karena banyak BPR yang modal intinya masih rendah. “Di bawah Rp3 miliar maka harus bisa capai Rp3 miliar pada 2019, dan mencapai Rp6 miliar di 2024,” katanya, pekan ini.

Namun, lanjutnya, bagi BPR existing yang modal intinya sudah lebih dari Rp3 miliar tetapi masih kurang dari Rp6 miliar maka harus bisa  mencapai Rp6 miliar pada 2019. “Nantinya akan ada sanksi dan yang paling parah adalah merger atau dilikuidasi.”

Sementara itu, lanjutnya, bagi BPR yang baru dibentuk (new entry) maka pengaturan modal inti sudah ditetapkan sejak awal tanpa ada masa transisi yang terbagi sesuai zona. Misalnya, untuk zona 1 modal inti harus Rp14 miliar, zona 2 modal intinya Rp8 miliar, zona 3 modal intinya Rp6 miliar dan zona 4 modal intinya Rp4 miliar.

“Ini untuk new entry, bukan yang existing harus Rp14 miliar,” katanya.

Sementara itu, Deputi OJK Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Dwi Suharyanto mengungkapkan pihaknya telah menggelar sosialalisasi kepada 46 BPR yang datang dari Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan Ambon.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan ketentuan OJK terkait BPR, salah satunya Peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, salah satunya bertujuan untuk penguatan keuangan BPR, dengan adanya setoran modal minimum untuk BPR baru. Selain itu, juga menyangkut kecukupan sumber daya manusia, yakni jumlah Komisaris yang dimiliki BPR.

“Intinya terkait tata kelola BPR yang lebih baik. Saya harapkan direksi bisa jelaskan ke pemegang modal untuk memenuhi ketentuan itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper