Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengampunan Pajak: DPR dan Pemerintah Diminta Segera Bahas Aturan Tax Amnesty

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan aturan perpajakan terkait tax amnesty guna meningkatkan pemasukan pajak sekaligus sumber pendanaan infrastruktur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan aturan perpajakan terkait tax amnesty guna meningkatkan pemasukan pajak sekaligus sumber pendanaan infrastruktur.

"Hipmi berpandangan tax amnesty perlu segera direalisasikan. Sebab itu payung hukumnya harus segera disiapkan," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (25/5/2015).

Dia mengharapkan pemerintah dan DPR segera berkoordinasi dan mempercepat pembahasan terkait payung hukum tax amnesty tersebut.

Menurutnya, payung hukum tax amnesty dapat dimasukkan ke dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau UU khusus pasti akan lebih lama sebab baru masuk Prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya," ujarnya.

Selain itu, Hipmi meminta agar pemerintah segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Dengan Ampres ini, DPR dapat segera membahas revisi UU KUP," tambahnya.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi XI DPR langsung menyampaikan persetujuannya.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Johnny G.Plate menyatakan bahwa perbankan Indonesia memerlukan inovasi pembiayaan. Apalagi, para deposan di perbankan nasional paling banyak adalah deposan jangka pendek.

"Kita memberikan dukungan sebesar-besarnya, salah satunya dengan tax amnesty untuk repatriasi dana WNI di luar negeri, yang kalau tidak salah jumlahnya Rp3.000-an triliun. Kalau direpatriasi bisa dijadikan sumber dana jangka panjang juga," kata Johnny.

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun, menambahkan bahwa tax amnesty merupakan kesempatan yang langka.

Menurutnya, konsep tax amnesty tidak bisa hanya mengenai capital repatriation, tapi juga sebuah konsep menyeluruh menjadi rekonsiliasi nasional.

"Tagihan pajak dinolkan, dikecualikan yang tindak pidana. Seperti narkoba dan terorisme," ujarnya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper